pesanan-baju-kaos
34 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 12 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Akankah Biaya Haji Naik?

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
3 March 2022
in Ekonomi
0
Akankah Biaya Haji Naik?

Jakarta, Gontornews — Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, sudah dua kali musim haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melaksanakan haji hanya untuk warganya dan ekspatriat di sana. Sementara akses ibadah haji ditutup untuk warga negara asing. Alhasil tidak ada jemaah haji dari negara asing yang dapat melakukan haji ke Arab Saudi pada musim haji 2020 dan 2021 lalu.

Tahun berikutnya hingga pertengahan Februari 2022 kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 belum diumumkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Meski begitu Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mulai membahas biaya haji 2022.

Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR (16/2/2022), Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443/2022 (haji reguler) naik menjadi Rp 45.053.368. Usulan bipih 2022 ini naik Rp 1 juta dibandingkan 2021, naik Rp 10 juta dibandingkan 2019.

Menurut Gus Menag Yaqut, komponen Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi. Kebijakan komponen Bipih itu diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

BACA JUGA

Darussalam Global Charity Resmi Berstatus LAZ Nasional

BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

KUII Ke-8: BAZNAS Komitmen Perkuat Peran Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah haji tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, karena sudah dua tahun melunasi Bipih. Di sisi lain juga harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun- tahun berikutnya.

Selain Bipih, juga ada beberapa hal lain yang juga disampaikan oleh Gusmen Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR (16/2/2022) lalu. Di antaranya adalah soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan kuota haji yang biasanya dituangkan dalam MoU kedua negara, namun belum juga dibahas.

Jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama tahun 2022 akan berangkat pada 5 Juni 2022, tapi nasib pelaksanaan ibadah haji 2022 untuk jemaah haji Indonesia masih belum mendapatkan kepastian hingga saat Rapat Kerja antara Menag RI dan Komisi VIII DPR berlangsung.

“Kepastian penyelenggaraan ibadah haji menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan sampai saat ini belum dapat diperoleh,” ujar Yaqut saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR secara virtual Rabu (16/2/2022) seperti dikutip Antara.

Usulan pemerintah yang berencana menaikkan biaya haji 2022 itu kemudian direspon oleh banyak pihak. Dari masyarakat, Center of Theorizing on Islamic Economics and Finance (CTIEF) melalui founder nya, M. Arief Mufraini memaklumi, usulan pemerintah terkait biaya haji 2022 itu.

Baginya biaya haji senantiasa mengalami penyesuaian merupakan fenomena yang terjadi dari waktu ke waktu, seiring dengan perubahan kondisi perekonomian, faktor inflasi, perubahan nilai mata uang dan biaya hidup jemaah haji.

Untuk diketahui rata-rata biaya haji 2019 sekitar Rp 35,2 juta perjemaah. Sama seperti tahun 2019, biaya haji 1441/2020 rata-rata Rp35.235.602,00. Selanjutnya biaya haji 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp. 44,3 juta.

Arief mengingatkan, biaya haji terdiri dari direct cost (setoran awal dan pelunasan) dan indirect cost (optimalisasi setoran awal yang dibayar jemaah haji selama masa tunggu). Dari Bipih ini sebetulnya jemaah haji hanya membayar setengah (half cost) dari total biaya sesungguhnya yang dikelola oleh pemerintah (Kemenag dan BPKH).

Lanjut Arief menjelaskan, saat Indonesia terakhir menyelenggarakan ibadah haji, yaitu sebelum pandemi, total biaya yang sesungguhnya dibayar perjemaah adalah sebesar Rp 70-72 juta, tapi uang yang dibayar jemaah haji rata-rata Rp 35 juta (setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta).

Setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta (Rp 35 juta) disebut direct cost. Sedangkan selisih dari total biaya haji dikurangi direct cost (misal Rp 70 juta – 35 juta = 35 juta), Rp 35 juta disebut indirect cost. Indirect cost ini ditentukan berdasarkan kesepakatan Bipih.

Adapun ketentuan penetapan indirect cost (optimalisasi investasi setoran awal selama masa tunggu) yang dapat digunakan untuk menambahkan direct cost menuntut adanya kenaikan Bipih. Misalnya, direct cost Rp 35 juta (setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta misalnya).

Kalau ternyata indirect cost atau hasil investasinya tidak cukup untuk menutupi angka menuju Rp 70 juta menuntut adanya peningkatan jumlah yang harus disetorkan oleh masyarakat. “Kalau direct cost tidak bisa naik, indirect cost yang dinaikkan,”ujarnya.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, karena kebijakan penetapan biaya haji bersentuhan dengan calon jemaah haji (masyarakat), penyelenggara negara (Kemenag dan BPKH) dan pembuat kebijakan politik (DPR), maka wajar jika ada perbedaan nalar dan kesenjangan titik kepentingan (asymmetrical point of importence).

Pertama, dalam nalar dan kepentingan calon jemaah haji, biaya haji adalah bagian dari usaha menunaikan ibadah haji, maka kepentingannya bagaimana mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman dan murah. Kedua, bagi penyelenggara negara (Kemenag dan BPKH) dana haji dipandang sebagai barang publik, karena itu membutuhkan aturan yang dapat menempatkannya dengan pas di tataran penyelenggaraan negara.

Penyelenggara negara juga berkepentingan untuk menjaga dana dengan jumlah besar tetap aman, sehingga secara tidak langsung dapat berfungsi sebagai penyangga ekonomi negara. Meski pada saat yang sama, ada potensi dampak sistemik bagi keuangan negara bahkan stabilitas politik dan negara, jika tidak dikelola dengan profesional dan benar.

Ketiga, bagi para politikus, anggota DPR misalnya, dana haji memiliki tempat amat penting karena berkaitan dengan reputasi partai pendukungnya di mata umat Islam yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia. Kepentingan ini yang kemudian menjadi dasar berbagai sikap dan kebijakan yang dikeluarkan termasuk dalam hal penetapan setoran biaya haji per tahun dan tuntutan kepada penyelenggara haji untuk terus meningkatkan pelayanan.

Kondisi tersebut tentu berdampak pada BPKH sebagai pengelola dana haji yang memiliki pengetahuan cukup akan kebutuhan dan kondisi dana haji, dalam menetapkan besaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara tuntutan untuk terus meningkatkan layanan juga menambah tekanan bagi penyelenggara haji, karena peningkatan kualitas layanan berbanding lurus dengan peningkatan harga.

Terkait komponen apa yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan Bipih/ biaya haji 2022, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid menjelaskan ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji 2022 menjadi Rp45 juta.

Pertama, nilai kurs Rupiah terhadap Dollar meningkat dari sekitar Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini. Kedua, Arab Saudi menerapkan pajak 15% untuk seluruh jemaah haji 2022 sedangkan pajak pada 2019 lalu hanya 5%.

Ketiga, biaya protokol kesehatan. Karena setiap jemaah haji harus menjalani lima hari karantina di Arab Saudi, dan lima hari karantina di Indonesia, serta tes PCR setidaknya enam kali.

Meski begitu karantina ini menjadi sesuatu yang dinamis, kalau nantinya saat biaya haji dibahas di DPR ternyata Arab Saudi memutuskan tidak ada karantina, Indonesia juga tidak ada karantina. “Ini tentu akan jadi komponen yang sangat besar efisiensinya,” ujarnya.

Komponen biaya keempat yang juga naik adalah biaya visa dan Smart Card yang berkisar 300 Riyal (Rp1,1 juta) pada 2019 menjadi 403 Riyal (Rp1,5 juta) pada 2022. Subhan mengakui kenaikan biaya haji 2022 memang dapat memberatkan calon jemaah haji, tapi kenaikan komponen tersebut perlu disampaikan dan diperhitungkan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya (21/2/2022) menyampaikan, setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan kebutuhan kesehatan, Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan biaya haji. “Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan biaya haji akan ditetapkan sesuai ketentuan kebutuhan haji tahun ini,”jelasnya.

Menurut Politikus Partai Golkar itu, usulan Menag RI tentang kenaikan biaya haji 2022 menjadi 45 juta bisa saja berubah setelah dibahas dan dikaji. Mengingat situasi Covid-19 yang masih terjadi, tidak menutup kemungkinan Rp45 juta bisa terjadi atau menurun, karena berbagai pembiayaan kesehatan untuk pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, dan masker.

Untuk itu pihaknya akan membahas secara seksama agar besaran biaya haji dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri. “Kami juga akan membahas seberapa besar biaya optimalisasi dana kelolaan haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan haji tahun ini,”imbuhnya Ace (21/2/2022).

Tags: BPKHCTIEFDPRKemenag
Share7Tweet5Send
Previous Post

Menaker Kembalikan Proses Pencairan JHT ke Peraturan Lama

Next Post

Terlibat Invasi Rusia ke Ukraina, Jepang Sanksi Belarusia

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

8 October 2026
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

8 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di PP Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

0
Rektor UNIDA Gontor Terima Undangan Khusus dalam 13th International Bediuzzaman Symposium di Istanbul Turki

Rektor UNIDA Gontor Terima Undangan Khusus dalam 13th International Bediuzzaman Symposium di Istanbul Turki

0
UNIDA Gontor Ikuti Gebyar Brawijaya Qur’ani Nasional XI 2026

UNIDA Gontor Ikuti Gebyar Brawijaya Qur’ani Nasional XI 2026

0
SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

0
Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

0
Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

12 October 2026
Silaturahmi dan Perkuat Jaringan, PP IKPM Gontor Hadiri IIEF 2026

Silaturahmi dan Perkuat Jaringan, PP IKPM Gontor Hadiri IIEF 2026

12 October 2026
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di PP Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

12 October 2026
SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

12 October 2026
IKPM Gontor Kudus Gelar Tasyakuran 100 Tahun Gontor

IKPM Gontor Kudus Gelar Tasyakuran 100 Tahun Gontor

12 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result