Jakarta, Gontornews — Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, sudah dua kali musim haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melaksanakan haji hanya untuk warganya dan ekspatriat di sana. Sementara akses ibadah haji ditutup untuk warga negara asing. Alhasil tidak ada jemaah haji dari negara asing yang dapat melakukan haji ke Arab Saudi pada musim haji 2020 dan 2021 lalu.
Tahun berikutnya hingga pertengahan Februari 2022 kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 belum diumumkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Meski begitu Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mulai membahas biaya haji 2022.
Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR (16/2/2022), Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443/2022 (haji reguler) naik menjadi Rp 45.053.368. Usulan bipih 2022 ini naik Rp 1 juta dibandingkan 2021, naik Rp 10 juta dibandingkan 2019.
Menurut Gus Menag Yaqut, komponen Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi. Kebijakan komponen Bipih itu diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah haji tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, karena sudah dua tahun melunasi Bipih. Di sisi lain juga harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun- tahun berikutnya.
Selain Bipih, juga ada beberapa hal lain yang juga disampaikan oleh Gusmen Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR (16/2/2022) lalu. Di antaranya adalah soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan kuota haji yang biasanya dituangkan dalam MoU kedua negara, namun belum juga dibahas.
Jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama tahun 2022 akan berangkat pada 5 Juni 2022, tapi nasib pelaksanaan ibadah haji 2022 untuk jemaah haji Indonesia masih belum mendapatkan kepastian hingga saat Rapat Kerja antara Menag RI dan Komisi VIII DPR berlangsung.
“Kepastian penyelenggaraan ibadah haji menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan sampai saat ini belum dapat diperoleh,” ujar Yaqut saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR secara virtual Rabu (16/2/2022) seperti dikutip Antara.
Usulan pemerintah yang berencana menaikkan biaya haji 2022 itu kemudian direspon oleh banyak pihak. Dari masyarakat, Center of Theorizing on Islamic Economics and Finance (CTIEF) melalui founder nya, M. Arief Mufraini memaklumi, usulan pemerintah terkait biaya haji 2022 itu.
Baginya biaya haji senantiasa mengalami penyesuaian merupakan fenomena yang terjadi dari waktu ke waktu, seiring dengan perubahan kondisi perekonomian, faktor inflasi, perubahan nilai mata uang dan biaya hidup jemaah haji.
Untuk diketahui rata-rata biaya haji 2019 sekitar Rp 35,2 juta perjemaah. Sama seperti tahun 2019, biaya haji 1441/2020 rata-rata Rp35.235.602,00. Selanjutnya biaya haji 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp. 44,3 juta.
Arief mengingatkan, biaya haji terdiri dari direct cost (setoran awal dan pelunasan) dan indirect cost (optimalisasi setoran awal yang dibayar jemaah haji selama masa tunggu). Dari Bipih ini sebetulnya jemaah haji hanya membayar setengah (half cost) dari total biaya sesungguhnya yang dikelola oleh pemerintah (Kemenag dan BPKH).
Lanjut Arief menjelaskan, saat Indonesia terakhir menyelenggarakan ibadah haji, yaitu sebelum pandemi, total biaya yang sesungguhnya dibayar perjemaah adalah sebesar Rp 70-72 juta, tapi uang yang dibayar jemaah haji rata-rata Rp 35 juta (setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta).
Setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta (Rp 35 juta) disebut direct cost. Sedangkan selisih dari total biaya haji dikurangi direct cost (misal Rp 70 juta – 35 juta = 35 juta), Rp 35 juta disebut indirect cost. Indirect cost ini ditentukan berdasarkan kesepakatan Bipih.
Adapun ketentuan penetapan indirect cost (optimalisasi investasi setoran awal selama masa tunggu) yang dapat digunakan untuk menambahkan direct cost menuntut adanya kenaikan Bipih. Misalnya, direct cost Rp 35 juta (setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta misalnya).
Kalau ternyata indirect cost atau hasil investasinya tidak cukup untuk menutupi angka menuju Rp 70 juta menuntut adanya peningkatan jumlah yang harus disetorkan oleh masyarakat. “Kalau direct cost tidak bisa naik, indirect cost yang dinaikkan,”ujarnya.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, karena kebijakan penetapan biaya haji bersentuhan dengan calon jemaah haji (masyarakat), penyelenggara negara (Kemenag dan BPKH) dan pembuat kebijakan politik (DPR), maka wajar jika ada perbedaan nalar dan kesenjangan titik kepentingan (asymmetrical point of importence).
Pertama, dalam nalar dan kepentingan calon jemaah haji, biaya haji adalah bagian dari usaha menunaikan ibadah haji, maka kepentingannya bagaimana mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman dan murah. Kedua, bagi penyelenggara negara (Kemenag dan BPKH) dana haji dipandang sebagai barang publik, karena itu membutuhkan aturan yang dapat menempatkannya dengan pas di tataran penyelenggaraan negara.
Penyelenggara negara juga berkepentingan untuk menjaga dana dengan jumlah besar tetap aman, sehingga secara tidak langsung dapat berfungsi sebagai penyangga ekonomi negara. Meski pada saat yang sama, ada potensi dampak sistemik bagi keuangan negara bahkan stabilitas politik dan negara, jika tidak dikelola dengan profesional dan benar.
Ketiga, bagi para politikus, anggota DPR misalnya, dana haji memiliki tempat amat penting karena berkaitan dengan reputasi partai pendukungnya di mata umat Islam yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia. Kepentingan ini yang kemudian menjadi dasar berbagai sikap dan kebijakan yang dikeluarkan termasuk dalam hal penetapan setoran biaya haji per tahun dan tuntutan kepada penyelenggara haji untuk terus meningkatkan pelayanan.
Kondisi tersebut tentu berdampak pada BPKH sebagai pengelola dana haji yang memiliki pengetahuan cukup akan kebutuhan dan kondisi dana haji, dalam menetapkan besaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara tuntutan untuk terus meningkatkan layanan juga menambah tekanan bagi penyelenggara haji, karena peningkatan kualitas layanan berbanding lurus dengan peningkatan harga.
Terkait komponen apa yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan Bipih/ biaya haji 2022, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid menjelaskan ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji 2022 menjadi Rp45 juta.
Pertama, nilai kurs Rupiah terhadap Dollar meningkat dari sekitar Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini. Kedua, Arab Saudi menerapkan pajak 15% untuk seluruh jemaah haji 2022 sedangkan pajak pada 2019 lalu hanya 5%.
Ketiga, biaya protokol kesehatan. Karena setiap jemaah haji harus menjalani lima hari karantina di Arab Saudi, dan lima hari karantina di Indonesia, serta tes PCR setidaknya enam kali.
Meski begitu karantina ini menjadi sesuatu yang dinamis, kalau nantinya saat biaya haji dibahas di DPR ternyata Arab Saudi memutuskan tidak ada karantina, Indonesia juga tidak ada karantina. “Ini tentu akan jadi komponen yang sangat besar efisiensinya,” ujarnya.
Komponen biaya keempat yang juga naik adalah biaya visa dan Smart Card yang berkisar 300 Riyal (Rp1,1 juta) pada 2019 menjadi 403 Riyal (Rp1,5 juta) pada 2022. Subhan mengakui kenaikan biaya haji 2022 memang dapat memberatkan calon jemaah haji, tapi kenaikan komponen tersebut perlu disampaikan dan diperhitungkan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya (21/2/2022) menyampaikan, setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan kebutuhan kesehatan, Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan biaya haji. “Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan biaya haji akan ditetapkan sesuai ketentuan kebutuhan haji tahun ini,”jelasnya.
Menurut Politikus Partai Golkar itu, usulan Menag RI tentang kenaikan biaya haji 2022 menjadi 45 juta bisa saja berubah setelah dibahas dan dikaji. Mengingat situasi Covid-19 yang masih terjadi, tidak menutup kemungkinan Rp45 juta bisa terjadi atau menurun, karena berbagai pembiayaan kesehatan untuk pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, dan masker.
Untuk itu pihaknya akan membahas secara seksama agar besaran biaya haji dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri. “Kami juga akan membahas seberapa besar biaya optimalisasi dana kelolaan haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan haji tahun ini,”imbuhnya Ace (21/2/2022).




















