pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Wednesday, 12 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Akankah Biaya Haji Naik?

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
3 March 2022
in Ekonomi
0
Akankah Biaya Haji Naik?

Jakarta, Gontornews — Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, sudah dua kali musim haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melaksanakan haji hanya untuk warganya dan ekspatriat di sana. Sementara akses ibadah haji ditutup untuk warga negara asing. Alhasil tidak ada jemaah haji dari negara asing yang dapat melakukan haji ke Arab Saudi pada musim haji 2020 dan 2021 lalu.

Tahun berikutnya hingga pertengahan Februari 2022 kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 belum diumumkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Meski begitu Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mulai membahas biaya haji 2022.

Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR (16/2/2022), Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443/2022 (haji reguler) naik menjadi Rp 45.053.368. Usulan bipih 2022 ini naik Rp 1 juta dibandingkan 2021, naik Rp 10 juta dibandingkan 2019.

Menurut Gus Menag Yaqut, komponen Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi. Kebijakan komponen Bipih itu diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

BACA JUGA

KUII Ke-8: BAZNAS Komitmen Perkuat Peran Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

BAZNAS Bersama Petani Binaan di Batu Bara Sukses Panen Raya 150 Ton Padi

BAZNAS Santripreneur 2026 Siapkan Santri Jadi Pengusaha Fesyen Berdaya

Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah haji tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, karena sudah dua tahun melunasi Bipih. Di sisi lain juga harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun- tahun berikutnya.

Selain Bipih, juga ada beberapa hal lain yang juga disampaikan oleh Gusmen Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR (16/2/2022) lalu. Di antaranya adalah soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 dan kuota haji yang biasanya dituangkan dalam MoU kedua negara, namun belum juga dibahas.

Jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama tahun 2022 akan berangkat pada 5 Juni 2022, tapi nasib pelaksanaan ibadah haji 2022 untuk jemaah haji Indonesia masih belum mendapatkan kepastian hingga saat Rapat Kerja antara Menag RI dan Komisi VIII DPR berlangsung.

“Kepastian penyelenggaraan ibadah haji menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan sampai saat ini belum dapat diperoleh,” ujar Yaqut saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR secara virtual Rabu (16/2/2022) seperti dikutip Antara.

Usulan pemerintah yang berencana menaikkan biaya haji 2022 itu kemudian direspon oleh banyak pihak. Dari masyarakat, Center of Theorizing on Islamic Economics and Finance (CTIEF) melalui founder nya, M. Arief Mufraini memaklumi, usulan pemerintah terkait biaya haji 2022 itu.

Baginya biaya haji senantiasa mengalami penyesuaian merupakan fenomena yang terjadi dari waktu ke waktu, seiring dengan perubahan kondisi perekonomian, faktor inflasi, perubahan nilai mata uang dan biaya hidup jemaah haji.

Untuk diketahui rata-rata biaya haji 2019 sekitar Rp 35,2 juta perjemaah. Sama seperti tahun 2019, biaya haji 1441/2020 rata-rata Rp35.235.602,00. Selanjutnya biaya haji 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp. 44,3 juta.

Arief mengingatkan, biaya haji terdiri dari direct cost (setoran awal dan pelunasan) dan indirect cost (optimalisasi setoran awal yang dibayar jemaah haji selama masa tunggu). Dari Bipih ini sebetulnya jemaah haji hanya membayar setengah (half cost) dari total biaya sesungguhnya yang dikelola oleh pemerintah (Kemenag dan BPKH).

Lanjut Arief menjelaskan, saat Indonesia terakhir menyelenggarakan ibadah haji, yaitu sebelum pandemi, total biaya yang sesungguhnya dibayar perjemaah adalah sebesar Rp 70-72 juta, tapi uang yang dibayar jemaah haji rata-rata Rp 35 juta (setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta).

Setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta (Rp 35 juta) disebut direct cost. Sedangkan selisih dari total biaya haji dikurangi direct cost (misal Rp 70 juta – 35 juta = 35 juta), Rp 35 juta disebut indirect cost. Indirect cost ini ditentukan berdasarkan kesepakatan Bipih.

Adapun ketentuan penetapan indirect cost (optimalisasi investasi setoran awal selama masa tunggu) yang dapat digunakan untuk menambahkan direct cost menuntut adanya kenaikan Bipih. Misalnya, direct cost Rp 35 juta (setoran awal Rp 25 juta dan pelunasan Rp 10 juta misalnya).

Kalau ternyata indirect cost atau hasil investasinya tidak cukup untuk menutupi angka menuju Rp 70 juta menuntut adanya peningkatan jumlah yang harus disetorkan oleh masyarakat. “Kalau direct cost tidak bisa naik, indirect cost yang dinaikkan,”ujarnya.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, karena kebijakan penetapan biaya haji bersentuhan dengan calon jemaah haji (masyarakat), penyelenggara negara (Kemenag dan BPKH) dan pembuat kebijakan politik (DPR), maka wajar jika ada perbedaan nalar dan kesenjangan titik kepentingan (asymmetrical point of importence).

Pertama, dalam nalar dan kepentingan calon jemaah haji, biaya haji adalah bagian dari usaha menunaikan ibadah haji, maka kepentingannya bagaimana mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman dan murah. Kedua, bagi penyelenggara negara (Kemenag dan BPKH) dana haji dipandang sebagai barang publik, karena itu membutuhkan aturan yang dapat menempatkannya dengan pas di tataran penyelenggaraan negara.

Penyelenggara negara juga berkepentingan untuk menjaga dana dengan jumlah besar tetap aman, sehingga secara tidak langsung dapat berfungsi sebagai penyangga ekonomi negara. Meski pada saat yang sama, ada potensi dampak sistemik bagi keuangan negara bahkan stabilitas politik dan negara, jika tidak dikelola dengan profesional dan benar.

Ketiga, bagi para politikus, anggota DPR misalnya, dana haji memiliki tempat amat penting karena berkaitan dengan reputasi partai pendukungnya di mata umat Islam yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia. Kepentingan ini yang kemudian menjadi dasar berbagai sikap dan kebijakan yang dikeluarkan termasuk dalam hal penetapan setoran biaya haji per tahun dan tuntutan kepada penyelenggara haji untuk terus meningkatkan pelayanan.

Kondisi tersebut tentu berdampak pada BPKH sebagai pengelola dana haji yang memiliki pengetahuan cukup akan kebutuhan dan kondisi dana haji, dalam menetapkan besaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara tuntutan untuk terus meningkatkan layanan juga menambah tekanan bagi penyelenggara haji, karena peningkatan kualitas layanan berbanding lurus dengan peningkatan harga.

Terkait komponen apa yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan Bipih/ biaya haji 2022, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid menjelaskan ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji 2022 menjadi Rp45 juta.

Pertama, nilai kurs Rupiah terhadap Dollar meningkat dari sekitar Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini. Kedua, Arab Saudi menerapkan pajak 15% untuk seluruh jemaah haji 2022 sedangkan pajak pada 2019 lalu hanya 5%.

Ketiga, biaya protokol kesehatan. Karena setiap jemaah haji harus menjalani lima hari karantina di Arab Saudi, dan lima hari karantina di Indonesia, serta tes PCR setidaknya enam kali.

Meski begitu karantina ini menjadi sesuatu yang dinamis, kalau nantinya saat biaya haji dibahas di DPR ternyata Arab Saudi memutuskan tidak ada karantina, Indonesia juga tidak ada karantina. “Ini tentu akan jadi komponen yang sangat besar efisiensinya,” ujarnya.

Komponen biaya keempat yang juga naik adalah biaya visa dan Smart Card yang berkisar 300 Riyal (Rp1,1 juta) pada 2019 menjadi 403 Riyal (Rp1,5 juta) pada 2022. Subhan mengakui kenaikan biaya haji 2022 memang dapat memberatkan calon jemaah haji, tapi kenaikan komponen tersebut perlu disampaikan dan diperhitungkan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya (21/2/2022) menyampaikan, setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan kebutuhan kesehatan, Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan biaya haji. “Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan biaya haji akan ditetapkan sesuai ketentuan kebutuhan haji tahun ini,”jelasnya.

Menurut Politikus Partai Golkar itu, usulan Menag RI tentang kenaikan biaya haji 2022 menjadi 45 juta bisa saja berubah setelah dibahas dan dikaji. Mengingat situasi Covid-19 yang masih terjadi, tidak menutup kemungkinan Rp45 juta bisa terjadi atau menurun, karena berbagai pembiayaan kesehatan untuk pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, dan masker.

Untuk itu pihaknya akan membahas secara seksama agar besaran biaya haji dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri. “Kami juga akan membahas seberapa besar biaya optimalisasi dana kelolaan haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan haji tahun ini,”imbuhnya Ace (21/2/2022).

Tags: BPKHCTIEFDPRKemenag
Share7Tweet4Send
Previous Post

Menaker Kembalikan Proses Pencairan JHT ke Peraturan Lama

Next Post

Terlibat Invasi Rusia ke Ukraina, Jepang Sanksi Belarusia

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

3 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

4 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
πŸ“– Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
πŸ“– Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
πŸ“– September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan AndaπŸ›’ Segera pesan sebelum kehabisan!
πŸ”— https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR πŸ“£Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.βœ”οΈ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
βœ”οΈ Kontribusi Rp1.500.000.
βœ”οΈ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.πŸ“ https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result