Jakarta, Gontornews — Terkait keberatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) disebut sebagai badan publik atau bukan, tidak ada persoalan tentang itu. Hanya saja dalam penghimpunan dana publik harus transparan.
“Kalau Alfamart tidak mampu memberikan transparansi kepada publik, hentikan pungutan sumbangan kepada publik,” kata Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siroj sebagaimana dilansir Nuonline.
Mustolih menegaskan pihaknya tidak minta transparansi seperti transaksi bisnis, manajemen, gaji karyawan, maupun keuntungan. “Itu kegiatan komersial Alfamart yang kita hargai dan tidak kita persoalkan,” ungkapnya.
Dengan Alfamart meminta sumbangan walaupun seratus rupiah, menurut Mustolih, tindakan Alfamart sudah melakukan pungutan seperti yang dilakukan NU Care LAZISNU, Dompet Duafa, Lazismu. Jika demikian mestinya setiap akhir tahun ada laporan neraca keuangan, lalu dimuat di koran. “Tapi Alfamart tidak melakukan itu,” terangnya.
Mustolih menuntut agar Alfamart melakukan transparansi. Menurutnya, tindakan Alfamart yang melaporkannya ke pengadilan merupakan preseden buruk bagi konsumen. “Jadi ada risiko dengan menjadi donatur Alfamart diseret ke pengadilan,” celetuknya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]





















