Washington, Gontornews — Amerika Serikat (AS) mengumumkan, Departemen Keuangan negeri itu memberi sanksi terhadap dua pejabat Turki atas penahanan pendeta Amerika yang sedang diadili atas tuduhan spionase dan teror.
Juru bicara Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders mengatakan, administrasi Trump akan memberi sanksi pada Menteri Kehakiman Turki dan Menteri Dalam Negeri Turki atas penahanan Andrew Craig Brunson, 50 tahun.
Seperti dirilis Aljazeera, Pemerintah AS mengatakan, Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, keduanya memainkan peran utama dan bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan Brunson.
Brunson minggu lalu menjalani tahanan rumah setelah hampir dua tahun dipenjara. Tetapi krisis AS-Turki tidak mereda karena dia tidak diizinkan meninggalkan Turki.
Sebelumnya pada hari Rabu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan, pemerintahnya tidak akan mundur dan mungkin akan menentukan caranya sendiri jika AS menjatuhkan sanksi.
“Kami tidak akan tunduk dengan retorika ancaman seperti ini,” kata Erdogan kepada wartawan di Ankara. [Rusdiono Mukri]





















