Sydney, Gontornews — Pemerintah Australia, Senin (03/04/2023) malam, memutuskan untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal. Langkah Australia merupakan lanjutan dari langkah negara-negara Barat dalam melarang aplikasi video milik Cina tersebut dengan dalih masalah keamanan.
Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus, menambahkan bahwa larangan ini akan berlaku sesegera mungkin. Ia tidak menampik peluang untuk memberikan pengecualian dalam larangan bagi kasus-kasus tertentu sesuai dengan langkah-langkah keamanan yang sesuai.
Surat kabar setempat, The Age, juga melaporkan bahwa larangan penggunaan aplikasi TikTok di semua perangkat telah mendapatkan persetujuan dari Perdana Menteri Anthony Albanese.
Manajer umum TikTok Australia, Lee Hunter, kepada The Age, mengatakan perusahaan kecewa dengan kebijakan pelarangan oleh pemerintah setempat. Ia menganggap pihaknya tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam pembuatan kebijakan ini.
“Kami, berulang kali, menawarkan diri untuk terlibat dengan pemerintah secara konstruktif tentang kebijakan ini,” kata Lee Hunter sebagaimana dilansir Reuters.
“Kami menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok sebagai risiko keamanan bagi warga Australia serta tidak boleh diperlakukan berbeda dengan platform media sosial lainnya,” sambung Hunter.
Kebijakan pelarangan TikTok di Australia sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan oleh anggota jaringan berbagi intelejen Five Eyes, yaitu: Australia, Kanada, Amerika Serikat, Inggris dan Selandia Baru. Tidak hanya itu, Prancis, Belgia dan Uni Eropa juga menerapkan larangan aplikasi TikTok di lingkungan pemerintahannya. [Mohamad Deny Irawan]






















