Depok, Gontornews — Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir lintas marhalah pada Sabtu (8/3/2025) pagi menggelar kajian Islami di bulan Ramadhan bertajuk Membincang Isu Disabilitas: Antara Norma Agama dan Realitas Sosial. Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr Haniah Mukhtar, Lc. MA (Kaprodi Magister PBA Pascasarjana UIN Alaudin Makassar) itu pun sukses menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dan puluhan peserta.
Hadir sebagai pembicara pertama yakni Prof Dr Nurlailatul Mushafa’a, Lc. MA, Guru Besar Universitas Islam Negeri Surabaya, yang menjelaskan bahwa ada beberapa hak bagi penyandang disabilitas yang harus kita bersama pahami. Di antara hak tersebut ialah hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, dan keagamaan.
Kepada Gontornews.com, Ketua Rumah Publikasi UIN Surabaya tersebut juga menambahkan bahwa Allah memberikan keringanan kepada penyandang disabilitas dalam menjalankan ibadah atas keterbatasan mereka, Allah melindungi penyandang disabilitas, dan tidak boleh ada diskriminasi dengan mereka.
Disebutkan dalam al-Qur’an Surat an-Nur ayat 61 yang artinya, “Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah.”
Kemudian pada QS al-Fath ayat 17 juga disebutkan yang artinya, “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; tetapi barangsiapa berpaling, Dia akan mengazabnya dengan azab yang pedih.” Ayat ini menjelaskan bahwa mereka memiliki derajat yang sama dengan manusia lainnya. “Barangsiapa yang taat, maka akan masuk surga dan yang tidak akan masuk neraka,” tekan Prof Nurlailatul.
Sekarang ini, sambung sang profesor muda, banyak sekolah inklusi, pendidikan ramah difabel, sayangnya banyak orangtua yang justru belum paham dan menyalahkan anaknya yang berkebutuhan khusus atas keadaan dan keterbatasannya. Padahal Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berhak mendapat pendidikan, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
Selain itu, hal lain yang juga cukup disayangkan ialah dalam hal menjaga harta misalnya, penyandang disabilitas sering kesulitan dalam mendapat pekerjaan yang memiliki fasilitas baik untuk mereka. Sehingga kesempatan mereka untuk bekerja pun semakin sempit dan dirasa sulit.
Selain hal di atas, ada faktor pendukung untuk para penyandang disabilitas yang perlu kita ketahui, yaitu sudah adanya regulasi yang menjadi senjata kita untuk melindungi difabel, adanya banyak komunitas untuk saling menguatkan, kecanggihan teknologi agar mereka bisa hidup lebih baik, juga media sosial sebagai media sosialisasi dan edukasi.
Meski begitu, tambah alumnus Al-Azhar Kairo Mesir tersebut, ada juga beberapa faktor penghambat terhadap komuniats difabel ini yaitu masalah ekonomi/biaya, stigma negatif, kurangnya pendidikan dan pengetahuan baik dari keluarga, masyarakat, atau dari dalam diri difabel yang merasa hancur tidak percaya diri, kurang sosialisasi Undang-undang/Peraturan, dan fasilitas kesehatan yang bisa menjadi masalah tersendiri.
Pada kajian Azhariyat in Ramadhan sesi kedua Zoom Meeting kali ini, hadir sebagai narasumber yaitu Prof Dr Nurlailatul Mushafa’a, Lc. MA., Dr Bahrul Fuad, MA (Komisioner Komnas Perempuan, Penulis Buku Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas), Dr Iffatul Umniati, Lc., MA (Dosen UIN Jakarta, Pengurus Lembaga Bahsul Masail PBNU), Erina Zuhratul Itriyah, Lc, MPd.I (Founder Al Umm Bogor, Ibu dari Hanif IBK/Insan Berkebutuhan Khusus Tuna Rungu), dan Khofidotur Rofiah, MA (UNESA, Departement of Special Education, Ph.D Candidate of Pedagogical University of Cracow, Poland). [Edithya Miranti]





















