Jakarta, Gontornews — Jelang Aksi Damai 4 November 2016, sejumlah ulama dan tokoh melakukan kunjungan ke Komisi III DPR RI, Jumat (28/10). Mereka ditemui oleh Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI (Fraksi PKS) dan Fadli Zon (Fraksi Gerindra). Pertemuan ini dalam rangka Aksi Bela Islam pada 4 November 2016 untuk menyikapi penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Ustadz H Bachtiar Nasir mengatakan, massa akan melakukan aksinya setelah shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta, dan akan longmarch menuju Istana Negara. Terkait diterima atau tidaknya perwakilan dengan presiden hingga saat ini dirinya belum mengetahui.
“Sebanyak 80 persen energi yang ada saat ini akibat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Kami mengajak kepada pimpinan DPR ikut aksi bersama kami pada 4 November 2016 ke istana setelah shalat Jumat,” ajaknya.
Sementara itu Direktur Center of Study for Indonesia Leadership (CSIL), Prof Dr Jawahir Thontowi mengatakan persoalan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah penghinaan terhadap agama Islam. “Kami meminta DPR agar memperhatikan dan memberikan saran bagi presiden untuk mengambil langkah arif dan bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
“Kami minta aparat tidak menghalangi umat Muslim dari luar Jakarta yang hendak bergabung dengan kami pada tanggal 4 November 2016. Tegakan hukum sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.
Sementara itu praktisi hukum Munarman mengatakan, situasi sospol di tengah masyarakat kita sangat dinamis karena itu kita perlu mendorong DPR melakukan fungsi pengawasannya supaya memanggil pemerintah melalui Komisi atau konsultasi dengan presiden.
“Ini sudah menjadi masalah yang sifatnya krusial. Situasi politik khususnya di DKI kini tengah tidak kondusif, pernyataan Ahok beberapa kali merusak prinsip kebhinekaan. DPR itu ada Komisi III, kita meminta supaya Komisi III memanggil kepolisian. Peraturan mana yang membuat kepolisian menunda pemeriksaan? Tidak ada Perkap atau UU yang menyebut Paslon tidak boleh diperiksa secara hukum pidana ketika menjadi calon,” tegasnya. [Fathurroji/Rus]





















