Jakarta, Gontornews — Melonjaknya sejumlah kasus kriminal akibat minuman keras, harusnya menjadi teguran besar bagi setiap orangtua. Lemahnya pengawasan orangtua, bisa memudahkan anak untuk mengkonsumsi miras dan lebih buruk lagi jika sampai berbuat kejahatan akibat hilang akal sehat.
βMiras hukumnya haram dalam Islam,β tegas Prof Dr H Achmad Satori Ismail kepada Gontornews.com. Karena miras dapat menghilangkan kesempurnaan akal manusia yang merupakan pemberian termahal dari Allah SWT.
“Persoalan miras adalah persoalan bangsa,” ujar Hj Fahira Idris SE ME, ketua umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) kepada Gontornews.com. Tanpa dukungan masyarakat, lanjutnya, aksi memerangi miras akan sulit.
Lantas, guna mengantisipasi peredaran miras lebih jauh, Fahira pun menjelaskan beberapa solusi cantik sebagai berikut: Pertama, sebuah daerah bisa bebas dari miras jika kepala daerahnya punya komitmen menerbitkan perda anti miras yang oleh Perpres 74/2103 sudah dibolehkan.
Kedua, sebuah daerah bisa benar-benar bebas dari miras kalau para ulama rajin turun langsung ke masyarakat mensyiarkan besarnya dosa dan mudharat akibat miras. Ketiga, sebuah daerah bisa bebas dari miras jika guru dan orang tua memberikan budi pekerti dan akhlak yang baik kepada anak-anak dan remaja.
Keempat, sebuah daerah bisa bebas miras, jika aparat penegak hukumnya tegas terhadap segala pelanggaran terkait miras. Kelima, sebuah daerah bisa bebas miras, jika warga atau masyarakat bersatu menolak miras masuk ke wilayahnya.
“Kalau kelima poin ini bersinergi dan bergerak bersama, maka saya yakin 100 persen miras tidak ada di bumi Indonesia,” pungkasnya. <Edithya Miranti>