Jakarta, Gontornews — Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengalokasikan Anggaran Bantuan bagi Ormas Islam/Lembaga Keagamaan. Nilai bantuan dialokasikan Rp 100 juta untuk setiap Ormas Islam, dengan pengecualian Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah yang mendapat porsi masing-masing Rp 1 miliar, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat alokasi Rp 4 miliar.
Sebagaimana rilis kemenag.go.id, Senin (18/4), untuk mendapatkan bantuan tersebut Ormas atau lembaga keagamaan Islam harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, serta mengajukan Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktur Penerangan Agama Islam.
Surat Permohonan itu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Permohonan/proposal dengan stempel asli;
2. Pembukaan/Pendahuluan;
3. Dasar Pemikiran, Maksud dan Tujuan, Visi dan Misi, Pelaksanaan Kegiatan, dan Penutup;
4. Rencana Anggaran Belanja Tahunan;
5. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Proposal pengajuan bantuan dilampiri profil organisasi, surat keterangan berbadan hukum, susunan pengurus, AD/ART, surat rekomendasi dari kantor wilayah (untuk lembaga keagamaan), akta notaris, fotokopi SPT, fotokopi tanda pengenal ketua, fotokopi rekening bank aktif disertai keterangan dari bank, fotokopi NPWP, serta foto gedung yang ditempati.
Proposal permohonan bantuan harus sudah diterima oleh Ditjen Bimas Islam paling lambat 30 Mei 2016. [Fathurroji/Rusdiono Mukri]ΓΒ