Jakarta, Gontornews–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan hasil penelitian jelang pilkada serentak 2017. Hasilnya, beberapa provinsi masuk kategori rawan tinggi, sedang dan rawan ringan. Pilkada DKI Jakarta dalam hal ini masuk dalam kategori rawan konflik sedang. Bawaslu menghimbau kepada pemangku kepentingan agar pesta demokrasi tak menimbulkan petaka di masyarakat.
Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan penelitian ini dilakukan di 101 daerah yang melangsungkan pilkada serentak 2017 dan terdiri dari tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Dalam penelitian terungkap indeks kerawanan pemilu (IKP) atau potensi kerawanan di pilkada 2017 bukan disebabkan aspek penyelenggara, tapi terkait kontestasi.
“Rawannya bukan dari segi penyelenggara tapi kontestasi. Di situ ada dinamika yang perlu dicermati bersama. Bisa jadi (konflik horizontal) kalau kita tidak mengantisipasi,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Dalam penelitian ini, provinsi yang masuk kerawanan tinggi yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh dan Banten. Sementara kerawanan sedang adalah DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Bangka Belitung. Sisanya masuk kategori kerawanan ringan.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, sebanyak empat daerah masuk kerawanan tinggi, 40 daerah rawan sedang, dan 50 daerah rawan rendah.
Muhammad mengingatkan, semua pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilu menjadikan hasil penelitian ini sebagai acuan untuk memetakan daerah-daerah dengan tingkatan kerawanan yang ada.
“Kami mendorong para pihak untuk lebih serius mengelola pilkada, terutama penyelenggara dan peserta sehigga konflik yang mungkin bisa terjadi dapat dicegah,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada pilkada serentak tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 147 permohonan pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara di antaranya diajukan pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan pasangan calon wali kota, 6 perkara dimohonkan pasangan gubernur, dan 1 perkara disengketakan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal.
Sejak 2008 hingga 2014, MK sudah menangani 698 PHPKada dengan hasilnya, 68 perkara dikabulkan, 456 ditolak, 153 tidak dapat diterima, dan 21 ditarik kembali. [Ahmad Muhajir/DJ]




















