Jakarta, Gontornews — Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAznas) Prof Dr Satori Ismail mengatakan selama bulan ramadhan nanti, Baznas menargetkan zakat yang terkumpul mencapai 50 miliyar. Target tersebut merupakan penerimaan secara nasional. “Saat ini Baznas terus menghimpun zakat di Indonesia dan memberikan kesadaran berzakat,†ujarnya saat ditemui gontornews.com di Jakarta, (25/4).
Target ini merupakan salah satu bagian dalam membangkitkan program zakat di Indonesia. Baznas juga mentargetkan untuk lima tahun penerimaan zakat harus mencapai 10 triliun. Saat ini zakat lebih banyak diambil dari pegawai dan individu yang menyetor langsung ke lembaga amil zakat. “Sementara karyawan bisa melalui kantornya masing-masing,†ujarnya.
Setidaknya ada delapan potensi sumber zakat oleh Baznas diantaranya zakat peternakan yang meliputi hasil dari peternakan hewan baik sapi, unta, kambing, domba, unggas dan lainnya yang termasuk jenis zakat mal. Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Zakat pertanian yang harus dikeluarkan saat menerima hasi panen dengan kadar zakat  10 % jika diairi oleh hujan atau sungai dan 5 % jika diairi oleh pengairan. Zakat emas dan perak dan harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak  seperti logam mulia, mata uang, tabungan, deposito, surat berharga lainnya.
Potensi zakat lainnya bisa dari zakat atas madu, zakat perniagaan, harta galian, zakat zaham dan obligasi, serta zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabahâ€.
Lebih lanjut, Prof Satori mengatakan bahwa selama ini pendapatan zakat banyak diperoleh dari perbankan, departemen dan lembaga lainnya. Supaya masyarakat lebih sadar berzakat harus ada upaya penguatan keimanan sebab zakat adalah bukti keimanan. “Kalau imannya lemah susah dan kalau ingin maju kuatkan iman,†paparnya.
Langkah ini menurutnya juga perlu didukung oleh lembaga zakat dan amil zakat yang harus menampilkan dirinya sebagai lembaga profsional yang bisa dipercaya dan amanah. Semakin rajin menyadarkan orang untuk membayar zakat, termasuk mengarahkan kepada pemerintah supaya menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung. “Pemerintah menyadari bahwa zakat itu harus maksimal agar bisa mengurangi kemiskinan dan kebodohan di Indonesia,†tuturnya.
Baznas mewacanakan tahun ini adalah kebangkitan zakat di Indonesia. Sebagai pengelola zakat sekaligus koordinator pengelola zakat bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia, Baznas harus menjadi uswatun khasanah teladan yang baik dengan jumlah penghimpunan zakat paling besar di antara pengelola zakat lain. Selain itu Baznas juga harus menggerakan pengelola zakat lain untuk menciptakan suasana fasthabiqul khairat antarpengelola zakat di Indonesia dalam mengelola dana umat. [Ahmad Muhajir/Dedi Junaedi]