Jakarta, Gontornews — Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah bermasalah sejak awal. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat RUU HIP terancam kehilangan Rohnya dikarenakan tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila seperti TAP MPR yang sangat terkait langsung dengan haluan ideologi berbangsa dan bernegara, yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai Partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Padahal RUU tersebut mencantumkan 8 TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan RUU HIP, dimana TAP-TAP MPR tersebut tidak terkait langsung dan tak terhubung langsung dengan (pengokohan dan penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.
“RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut Sila Ketuhanan, dan tidak satupun yang menyebut sila atheisme apalagi Komunisme sebagai dasar/ideologi Negara. Tetapi sudah terjadi 2 kali pemberontakan Partai Komunis Indonesia dengan ideologi komunismenya, untuk juga pada intinya mengubah Ideologi Negara yaitu Pancasila. Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5).
HNW sapaan akrabnya, menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP, padahal TAP MPRS ini masih berlaku dan bahkan ada turunannya.






















