Bogor, Gontornews — Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menikah lalu beranak-pinak guna memiliki keturunan. Namun, bagaimana jika manusia justru memutarbalikkan ketentuan-Nya, yakni ‘kawin’ dulu baru menikah?
“Janganlah kalian mendekati zina. Sebab sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang amat buruk.” (QS Al-Isra’: 32). Lalu, bagaimana jika seorang wanita malakukan seks bebas dan terlanjur hamil di luar nikah?
Wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi selama masa kehamilan. Karena walau bagaimanapun seorang lelaki tidak boleh menikahi wanita hamil.
Anak yang terlahir dari hasil zina, maka nasabnya ikut ibunya. Kemudian warisannya dapat dari harta si ibu. Sedangkan walinya adalah wali hakim yaitu wali dari KUA (Kantor Urusan Agama) atau saudara laki-laki dari ibunya.
Selama ini, masyarakat kerap menikahkan pasangan pezina di tengah kehamilannya demi menutup malu. Di lain sisi, mereka justru menambah dosa karena tidak mengindahkan aturan agama, yakni dengan menikahkan wanita hamil.
“Sedangkan jika ia menikah karena malu ketahuan warga, maka tidak sah hukumnya,” tegas Dr Sarbini, dosen tetap STAI Al Hidayah Bogor, jurusan Pendidikan Agama Islam, Program Metodologi Studi Islam kepada Gontornews.com.
Dalam Islam pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik. Demikian sebaliknya. Dan apabila seorang pezina telah melakukan akad nikah dengan perempuan baik-baik, maka akadnya batal. Akad tersebut baru dapat diterima jika pezina tersebut telah bertobat dengan sungguh-sungguh.
Ibnu Katsir berpendapat bahwa haram hukumnya menikah dengan pelacur atau menikahkan perempuan baik-baik dengan laki-laki lacur (fajir). Maka, berhati-hatilah selama lajang agar tetap bisa mendapatkan pasangan yang terbaik untuk masa depan. <Edithya Miranti>