Jakarta, Gontornews — Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Hal ini dilakukan untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang makin kredibel, dan digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya perbankan.
Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang berlaku mulai 1 Juni 2016.
Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini, diatur antara lain mengenai perluasan window time transaksi antarbank kontributor, dari 10 menit menjadi 20 menit. Demikian kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara di Jakarta, Senin (30/5).
Selain itu, jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama 1 bulan menjadi paling lama 3 bulan.
Nominal transaksi pun ditambah, dari paling banyak Rp 10 miliar menjadi paling banyak Rp 20 miliar. Sementara total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp 20 miliar per hari.
Sebelumnya, upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan Bank Indonesia pada awal 2015, dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional.
Dalam pengaturan tersebut, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak terdapat pengumuman kuotasi.
Hal ini memungkinkan bank untuk mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing individu bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor JIBOR.
Pada tahun 2016 terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU).
Dari data tersebut, offer rate kemudian diolah sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan pada pukul 10.00 WIB di situs Bank Indonesia.
Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang, seperti diindikasikan pada fitur transactable atau dapat ditransaksikan, yang telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain.
Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan makin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]