10
Tonton Selengkapnya
pesanan-majalah-edisi-khusus
33 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 29 July, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Halal

BPJPH: KMA 982 tentang Sertifikasi Halal, Ini Penjelasannya!

Al Hafidh by Al Hafidh
6 December 2019
in Halal
0
Sumber kemenag.go.id.

Jakarta, Gontornews — Pascaditerbitkannya Keputusan Menteri Agama No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan bahwa diktum tersebut bukan berarti mengembalikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal kepada MUI. Menurutnya, diktum tersebut hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“KMA ini terbit sebagai diskresi agar layanan sertifikasi halal tetap berjalan dengan merujuk pada aturan besaran tarif yang selama ini diberlakukan oleh LPPOM MUI. Sebab, besaran tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan belum ditetapkan,” tegas Sukoso di Jakarta, Jumat (06/12).

Diktum kelima KMA ini mengatur bahwa “Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum Keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.”

“Jadi bukan berarti Kemenag mengembalikan mandat sertifikasi halal kepada MUI. KMA hanya mengatur, selama belum ada PMK tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM,” lanjutnya.

BACA JUGA

Regulasi dan Inovasi Menjadi Kunci Daya Saing Industri Farmasi dan Kosmetik Halal Indonesia

GUTF 2026: Garuda Indonesia Tawarkan Promo 40 Ribu Kursi Penerbangan Umrah

Halal Kulture Market Jadi ‘Communal Hub’ Seru Muslim Muda

Kolaborasi Komunitas dan Brand Halal di Halal Kulture Market 2025

Produk UMKM Warga Azzikra Resmi Tersertifikasi Halal

Adapun proses dan tahapan sertifikasi halal lainnya, berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dijelaskan Sukoso, bahwa ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH. Layanan sertifikasi itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk , pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbittan sertifikasi halal.

Sukoso menjelaskan, peran ketiga pihak dalam layanan sertifikasi halal secara jelas sudah diatur dalam KMA 982 ini. BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI berwenang dalam pengkajian ilmiah dan pelaksanaan sidang fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk.

Lantas, kenapa KMA 982 hanya menyebut LPPOM MUI? Sukoso menjelaskan bahwa itu karena LPH yang ada saat ini dan memiliki pedoman pembiayaan, baru LPPOM MUI. Sementara dalam ketentuan peralihan PMA No 26 tahun 2019 diatur bahwa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LPH yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

“Karena bersifat diskresi, KMA ini hanya berlaku sampai diundangkannya peraturan terkait tarif layanan sertifikasi halal. Aturan itu yang akan dijadikan rujukan bersama seluruh LPH, tidak hanya LPPOM MUI, dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,” jelasnya.

Sukoso menambahkan, seluruh proses layanan sertifikasi halal harus masuk ke BPJPH sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 UU 33 tahun 2014. BPJPH juga terus mengembangkan Sistem Informasi dan Manajemen Halal dan menyinergikannya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.

“BPJPH juga mendorong berdirinya LPH-LPH baru sesuai amanat UU 33 tahun 2014. BPJPH saat ini sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan  akan bisa berdiri 79 LPH,” tuturnya.

“Azas transparansi dan good governance tentu menjadi landasan dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal ini,” tandasnya. []

Tags: BPJPHKemenagKMA 982MUISertifikasi halal
Share16Tweet10Send
Previous Post

Cina Terbitkan Regulasi Penggunaan Plastik untuk Pertanian

Next Post

Gontor 7 Putri Gelar Fathul Kutub untuk Kelas Akhir

Al Hafidh

Al Hafidh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

25 July 2026
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

25 July 2026
Menjaga Kesucian Hati dari Rasa Iri terhadap Nikmat Orang Lain

Menjaga Kesucian Hati dari Rasa Iri terhadap Nikmat Orang Lain

19 July 2026
Tirakat Orangtua Untuk Anak

Tirakat Orangtua Untuk Anak

11 October 2023
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

0
Hadiri Idul Khotmi Nasional Ke-234, Gubernur Jatim Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Ukhuwah

Hadiri Idul Khotmi Nasional Ke-234, Gubernur Jatim Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Ukhuwah

0
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

0
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

0
Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

0
Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

26 July 2026
Lulusan Beasiswa BAZNAS Jadi Aset Penguat Diplomasi Indonesia-Rusia

Lulusan Beasiswa BAZNAS Jadi Aset Penguat Diplomasi Indonesia-Rusia

26 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis di Pesantren​

Rumah Sehat BAZNAS Pesawaran Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis di Pesantren​

26 July 2026
Hadiri Idul Khotmi Nasional Ke-234, Gubernur Jatim Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Ukhuwah

Hadiri Idul Khotmi Nasional Ke-234, Gubernur Jatim Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Ukhuwah

26 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.📌 Yang ditampilkan:
✅ Logo/Nama Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Media Sosial (jika ada)💚 Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!📖 Edisi Juli ✅
📖 Edisi Agustus ✅
📖 Edisi September 🔜📲 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.✅ Mengapa harus ikut?📈 Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
🎯 Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
📖 Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.🤝 Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.⏳ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.👉 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magon📞 Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • ✨ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.📖 Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor – September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.⏳ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.🛒 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.📚 Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.📲 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontor
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan.📖 Edisi Juli ✅
📖 Edisi Agustus ✅
📖 Edisi September 🔜🔥 Jangan sampai orang lain sudah punya, sementara Anda kehabisan.📲 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontornews #gontormendunia #unidagontor #mediaperekatumat #koleksibersejarah #edisikhusus #pesansekarang #jangansampaikehabisan
  • Stok terbatas!
Sudah punya Edisi Agustus?Edisi spesial ini mengupas perjalanan UNIDA Gontor Mendunia dan hanya hadir dalam rangka 100 Tahun Gontor.Banyak yang sudah memesan. Jangan sampai Anda tertinggal.Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #unidagontor #majalahgontor #gontornews
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.📚 Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.📲 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #MajalahGontor #Gontor #PondokModern #DarussalamGontor #MediaPerekatUmat #GontorMendunia #KoleksiBersejarah #alumnigontor #gontornews #majalahgontor
  • Jangan sampai koleksi Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor Anda kehabisan.Pre-Order telah dibuka!💰 Harga: Hanya Rp 15.000 / eksemplarMengingat kuota cetak yang terbatas, amankan eksemplar Anda sekarang juga sebelum sistem tertutup otomatis.Amankan Pemesanan Anda di sini:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result