Beijing, Gontornews – Pemerintah kota Beijing akan menerapkan denda 100 yuan atau sekitar 1,9 juta rupiah per empat jam di jalanan bagi kendaraan berumur lebih dari 10 tahun. Penetapan denda ini dilakukan pemerintah Beijing untuk mengurangi polusi yang makin menurunkan kualitas udara di Beijing tiap tahunnya.
Pemerintah Cina, menurut The Guardian, telah menerapkan beberapa langkah untuk mengurangi dampak asap yang menyelimuti beberapa kota di Cina utara saat musim dingin tiba. Selain mengganggu aktivitas keseharian masyarakat, dampak kabut asap tersebut juga membahayakan kondisi lalu lintas setempat.
Oleh sebab itu, terhitung 15 Februari 2017 mendatang, Pemerintah Cina melarang kendaraan berumur di atas 10 tahun untuk berlalu-lalang di daerah perkotaan seperti Beijing, Hebei dan Tianjin.
Menurut Biro Perlindungan Lingkungan (EPB) setempat, jumlah mobil berstandar nasional hanya 8 persen dari jumlah mobil yang berseliweran di jalan-jalan Cina. Meski demikian, EPB tetap mencatat bahwa lebih dari 30 persen emisi nitrogen oksida disebabkan oleh mobil-mobil tersebut.
Selain peraturan terkait denda bagi pemilik mobil berumur di atas 10 tahun, Beijing juga membuat aturan penutupan sekolah akibat kabut asap dilakukan setelah peringatan terlaksana secara selektif. Peraturan tersebut dianggap lebih tepat ketimbang menutup sekolah setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pertama seperti yang pernah terjadi Desember tahun lalu.
Pemerintah Beijing mengujicoba sistem baru ini sejak diperkenalkan. Sistem ini bekerja dengan mengintegrasikan informasi serupa ke seluruh provinsi Beijing, Tianjin dan Hebei.
Pejabat Beijing juga mengambil langkah dalam upaya mengurangi emisi kendaraan di perkotaan dengan membatasi kendaraan melalui pemberian lisensi serta memberikan subsidi bagi pembeli kendaraan berbahan bakar listrik sekaligus promosi kendaraan alternatif berbahan bakar listrik. [Mohamad Deny Irawan/Rus]






















