• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Monday, 6 February, 2023
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Daerah Bisa Abaikan Pembatalan Perda Kemendagri

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
17 June 2016
in Nasional, Nusantara
0

Jakarta, Gontornews–Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

“Kecuali undang-undangnya diubah,” kata Mahfud di Jakarta, (15/6).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda syariah tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, Kemendagri memang mempunyai kewenangan mengevaluasi Perda tapi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” kata pria asal Maduran ini. Pernyataan ini terkait langkah pemerintah yang mencabut 3.143 Perda karena dianggap menghambat investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan bertentangan dengan peraturan yang tinggi. Disamping itu, ada perda yang dalam hal ini lahir untuk meningkatkan regiusitas di tengah masyarakat.

BACA JUGA

DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

KJRI Targetkan Produk Indonesia Penuhi 30% Kebutuhan Jemaah Haji

Indonesia Dorong Penerapan Piagam ASEAN

Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Prof Neng Djubaedah: Larangan Nikah Beda Agama Bentuk Perlindungan Kebebasan Beragama

Seperti perda di Serang yang dipersoalkan karena mengatur buka-tutup warung makan. Ada juga perda di Papua yang mengatur penutupan toko-toko di hari Ahad, atau penghentian semua aktivitas tanpa kecuali saat Hari Nyepi di Bali.

Pemerintah harus cermat mengkaji subtasinya dan tepat caranya sehingga tidak menimbulkan polemik yang tidak pada tempatnya. Apalagi menurut Mahfud, kewenangan Kemendagri hanya ada di 60 hari sejak Perda dikirimkan oleh Pemerintah Daerah untuk dievaluasi.

Setelah 60 hari itu perubahan atau pecabutan Perda harus melalui judical review. Dalam judical review pun, tambah Mahfud, tidak bisa dilakukan dengan kolektif harus satu per satu.

“Ini kan soal politik lagi, kalau soal hukum kan selalu kalah dengan politik,” katanya seperti dilansir dari laman otonominews. [Ahmad Muhajir/DJ]

Tags: Bisa DiabaikanKemendagriMasfudz MDPembatalan Perda
Share6Tweet4Send
Previous Post

Gontor Gelar Buka Puasa Bersama Kapolda Jatim

Next Post

Kapolda Jatim: Santri Gontor Layak Jadi Polisi

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

1 February 2023
361 Santri Kembali ke Gontor Bersama IKPM Bekasi

IKPM atau Konsulat?

17 October 2019
Dakwah Islam

Tantangan Dakwah Islam Kontemporer

1 June 2022
Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

28 January 2023
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Foto: detiknews

Keutamaan Membaca Al-Qur’an yang Telah Dijamin Kebenarannya

6 February 2023
DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

4 February 2023
BAZNAS Gandeng Brankas Coffee Beri Kemudahan Masyarakat dalam Berzakat

BAZNAS Gandeng Brankas Coffee Beri Kemudahan Masyarakat dalam Berzakat

4 February 2023
India Pidanakan 1.800 Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

India Pidanakan 1.800 Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

4 February 2023
UMKM Mustahik Binaan BAZNAS Raih Sertifikasi Halal

UMKM Mustahik Binaan BAZNAS Raih Sertifikasi Halal

4 February 2023
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Selamanya guru tetap guru, murid tetap murid, pelajaran tetap pelajaran dan kehidupan menjadi pengamalan daripada pelajaran itu.

KH Hasan Abdullah Sahal
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Event Virtual Majalah Gontor | 2 September 2020.

Link Video : 
https://youtube.com/live/PJSBRoJcAo4?feature=share

#majalahgontor 
#gontornews

___________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Mengingat Allah SWT dengan Tadabur Alam
Oleh Drs KH M Akrim Mariyat Dipl.A.Ed, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Tadabur, mengamati, melihat alam semesta. Ini juga berdzikir kepada Allah. Kita berdzikir dengan melihat keadaan yang ada. Alam yang kecil, alam yang besar, alam yang gaib yang tidak terlihat dan lain sebagainya itu kita kembalikan kepada Allah SWT.

Artikel Selengkapnya : 
https://gontornews.com/mengingat-allah-swt-dengan-tadabur-alam/

#majalahgontor 
#gontornews 
@rusdiono.mukri
  • Puluhan Santriwati Darunnajah Kunjungi Majalah Gontor
(Rihlah iqtisodiyah ke kantor Majalah Gontor di Gandaria Selatan)

Jakarta, Gontornews — Setidaknya 30 santriwati kelas 6 Pesantren Darunnajah Jakarta, Jumat (03/02/2023), melakukan rihlah iqtisodiyah ke kantor Majalah Gontor di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Pembimbing rihlah iqtisodiyah Pesantren Darunnajah, Novia Damayanti, mensyukuri bahwa para santri mendapatkan ilmu sekaligus pengalaman dari para wartawan profesional yang berlatar belakang santri.

Artikel selengkapnya : 
https://gontornews.com/puluhan-santriwati-darunnajah-kunjungi-majalah-gontor/

#majalahgontor
#gontornews 
@denykimb2 
@darunnajah_jakarta
___________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

Ponorogo, Gontornews — Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Rabu (01/02/2023), meresmikan unit usaha pondok di restorasi otomotif, Gontor Auto Service (GAS). Pimpinan PMDG, KH Hasan Abdullah Sahal menjelaskan kunci sukses usaha Gontor karena mereka menjalankan bisnis untuk kepentingan pendidikan.

Artikel Selengkapnya :
https://gontornews.com/pimpinan-pmdg-resmikan-unit-usaha-gontor-auto-service/

#gontornews 
#majalahgontor 
@denykimb2 
_________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Gontornews.com >>Rubrik Tafsir
Ketika Mulut Terkunci, Tangan dan Kaki Jadi Saksi

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Yasin: 65)

Artikel selengkapnya klik : 
https://gontornews.com/ketika-mulut-terkunci-tangan-dan-kaki-jadi-saksi/

#majalahgontor 
#gontornews 
@rusdiono.mukri 

-----------------------
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Dosa Tanggung Jawab Setiap Individu
Oleh Prof Dr H Sofyan Sauri, MPd, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Tulisan Selengkapnya : 
https://gontornews.com/dosa-tanggung-jawab-setiap-individu/

#gontornews 
#majalahgontor 
@rusdiono.mukri 

__________

Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Sumenep, Gontornews — Kepada Gontornews.com, Dr KH Ahmad Fauzi Tidjani MA mengabarkan bahwa pada Selasa (24/1/2023) Nyai Hj Anisah Fathimah Zarkasyi berkesempatan memberikan penjelasan terkait tema Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24.

Berita selengkapnya klik: https://gontornews.com/tadabbur-dan-tafakkur-tafsir-al-quran-surat-yunus-ayat-24-bersama-nyai-hj-anisah-putri-kh-imam-zarkasyi/

#gontornews #majalahgontor 

Follow Akun Sosmed Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Tausiyah Selasa
Tema : "SIKAP MUSLIMAH DALAM BERSOSIAL MEDIA"

Insya Allah Bersama : 
BUNDA CHENDILIANA, S.IK.,M.IK.
(Kepala Divisi Humas dan Promosi Majalah Gontor)
Pelaksanaan : 
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Januari 2023
Waktu : 10.30 WIB - Dzuhur
Lokasi : Masjid Al-Latief. Pasaraya Blok-M. Gedung A, Lantai 5. Jakarta Selatan.

Terbuka Untuk Umum
Mohon Tidak Makan dan Minum di Dalam Masjid

#majalahgontor 
#gontornews 
@masjidalatief 
@chendiliana 

__________
Sosial Media Kami :
IG : @gontornews 
Youtube : Gontor News
Twitter : @gontornews 
Website : gontornews.com
  • (Bag-3) Ustadz Rizki Tamami - Alumni Gontor / Da

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com