Kopenhagen, Gontornews — Pemerintah Denmark telah menyetujui pihak-pihak yang mendukung pembuatan dasar hukum terkait pemusnahan mamalia carpelei. Badan Kesehatan Dunia, WHO, mengidentifikasi, carpelei sebagai hewan pembawa varian virus Covid-19 yang telah bermutasi dan menular kepada manusia.
Dalam website resminya, WHO menjelaskan, pada 5 November 2020, Pemerintah Denmark mengidentifikasi temuan 12 kasus Covid-19 dengan varian unik. Sebanyak delapan dari 12 kasus Covid-19 yang berhasil teridentifikasi berasal dari peternakan carpelei yang terdapat di North Jutland, Denmark. Sementara empat kasus lainnya berasal dari masyarakat setempat.
Akibat temuan tersebut, Pemerintah Denmark memutuskan untuk melakukan pemusnahan massal mamalia carpelei demi mencegah penularan Covid-19 ke manusia. Untuk itu, Pemerintah Denmark membutuhkan payung hukum demi melegalkan pemusnahan massal hewan berkaki empat tersebut.
Sebagai informasi, bulu carpelei merupakan salah satu komoditas bisnis andalan masyarakat Denmark. Dengan pemusnahan massal carpelei, bisnis peternakan carpelei berakhir untuk selamanya, setidaknya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
“Prosesnya berantakan,” kata Menteri Pangan dan Pertanian Denmark, Mogens Jensen, kepada Reuters, Senin (16/11) malam.
“Saya sangat senang dengan perjanjian ini. Kami berharap dapat menciptakan upaya damai dalam operasi pemusnahan di peternakan cerpelai milik negara yang sangat besar,” imbuhnya.
Melalui kesepakatan yang akan resmi bulan mendatang, pemerintah melarang segala bentuk pembiakan carpelei hingga tahun 2022 mendatang. Kesepakatan tersebut juga memberikan dasar hukum bagi petani untuk memusnahkan sekitar 17 juta carpelei sehat. Sementara pemusnahan carpelei yang telah terinfeksi telah terlaksana sesuai dengan aturan hukum yang telah berlaku.
Pemerintah akan terus melanjutkan negosiasi dengan parlemen untuk mencapai kesepakatan perihal kompensasi bagi 1.100 peternak carpelei. [Mohamad Deny Irawan]