
Rabu (24/4), surat tersebut dilayangkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan nomor surat 460/185-Huk/DPAPMK yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Pemerintah Kota Depok mengajukan keberatan terhadap penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku, khususnya di wilayah Pemerintah Kota Depok, serta kiranya dapat menghentikan penayangan film tersebut,” demikian bunyi surat tersebut, seperti beredar di WA Group.
Kepala Dinas Komunikasi Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan jika imbauan yang dikeluarkan itu lahir demi menjaga serta memelihara masyarakat, terutama muda-mudi, dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku seksual menyimpang.
Hal ini juga dilakukan untuk menguatkan ketahanan keluarga, agar senantiasa jauh dari perilaku penyimpangan seksual, begitupun dampaknya.
Sidik menilai, film tersebut mengandung konten negatif, sehingga bisa memengaruhi perilaku generasi muda. Dan bukan tidak mungkin jika film tersebut terus tayang, akan berdampak pada keresahan di tengah masyrakat.
Karena membiarkan penayangan film tersebut, sama saja seperti membenarkan perilaku penyimpang seksual yang terlihat jelas dalam adegan.
“Karena itu, film tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ungkap Sidik, Kamis (25/4).
Ia tak ingin film tersebut pada akhirnya menggiring opini masyarakat, terutama generasi muda, sehingga membuat mereka menganggap jika perilaku penyimpangan seksual merupakan hal yang biasa, dapat diterima, dan tidak perlu diresahkan.
Melansir Viva, ada tiga alasan yang dilampirkan oleh Pemerintah Kota Depok, terkait pelarangan tayang film tersebut, yakni:
- Berdampak pada keresahan di masyarakat, karena adegan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film tersebut dapat memengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpang seksual.
- Bertentangan dengan nilai-nilai agama.
- Dapat menggiring opini masyarakat, terutama generasi muda sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
Dalam pantauan Ngelmu, hingga kini film tersebut hanya tersisa di tiga bioskop Jakarta, yakni BLOK M Square, Plaza Senayan, dan Taman Ismail Marzuki.
Sebelumnya, petisi penolakan film tersebut juga sudah muncul. Puluhan ribu warganet sudah menandatangani petisi tersebut, dan menyampaikan alasan mengapa mereka ikut turun tangan agar film itu segera ditarik dari bioskop.[DJ]






















