Jakarta, Gontornews — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengalahkan calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kemenangan pasangan calon nomor urut tiga itu dikukuhkan dengan perolehan suara sebanyak 446, disusul Ahok-Djarot 413 suara dan di posisi buncit Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dengan 229 suara.
Kendati demikian, di dua TPS tempat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 ini, pasangan Ahok-Djarot mengungguli dua rivalnya. Di TPS 06 pasangan Agus-Sylvi memperoleh 72 suara, Ahok-Djarot 114 suara dan Anies-Sandi 161 dengan catatan semua surat suara sah.
Sedangkan di TPS 07, Agus-Sylvi mendapatkan 80 suara, Ahok-Djarot 143 suara dan Anies-Sandi 142 suara dengan catatan tiga surat suara tidak sah. Dan di TPS 08, Agus-Sylvi mendapat 77 suara, Ahok-Djarot 156 suara dan Anies-Sandi 143 suara dengan catatan lima surat suara tidak sah.
Ketua KPPS TPS 07 Pulau Pramuka, Abdul Hakim mengatakan, nantinya semua surat suara akan dikirim ke Kelurahan Pulau Panggang.
“Karena Pulau Pramuka termasuk dalam wilayah Kelurahan Pulau Panggang yang secara total memiliki 8 TPS dengan rincian tiga TPS di Pulau Pramuka dan lima TPS di Pulau Panggang,” ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (15/2). [Fathurroji/Rus]