Jakarta, Gontornews –– Belum lama ini Suara Muhammadiyah menerbitkan buku Politik Perda Syariah. Buku karya Ketua Pusat Studi Islam dan Pancasila Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Ma’mun Murod Al-Barbasy, itu dibedah dalam Kajian Malam Sabtu (Kamastu) Angkatan Muda Muhammadiyah
(AMM) DIY Jumat, 27 April 2018.
Dalam buku hasil disertasinya itu Ma’mun mencoba mengungkapkan fakta dan dialektika antara kelompok nasionalis fundamentalis dengan kelompok agamis dalam merumuskan Perda.
Ma’mun menjelaskan, sepanjang sejarah bangsa Indonesia dialektika antara dua kutub: nasionalis fundamentalis dengan kelompok agamis ini terus terjadi.
Akar dialektika itu, kata Ma’mun, bermula dari perbedaan pendapat para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara. Ada yang menginginkan negara sekuler dan ada yang mengajukan negara teokrasi.
Dijelaskan Ma’mun, Pancasila adalah hasil dari dialektika, sintesis dari dua titik ekstrem: negara sekuler dan teokratik. Dengan demikian Pancasila merupakan titik temu. Dalam artian Pancasila menempatkan Indonesia bukan negara sekuler, dan bukan negara agama, tetapi negara agamis, di mana agama menempati posisi yang sangat sentral, jelas tergambar dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Tergambar lagi dalam Pasal 29.
Dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama, disebutkan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Meski begitu, jelas Ma’mun, dialektika terus terjadi.
Menurut Ma’mun, belakangan ada semacam ketidakkonsistenan. Dalam konteks demokrasi juga tidak konsisten, tidak fair. Demokrasi dimaknai seenaknya sendiri. Di mana sesuatunya dianggap demokratis jika berlaku sesuai dengan pemuja dan pemuji demokrasi. Jika tidak, disingkirkan. Dalam buku ini Ma’mun juga mengkaji kegelisahannya tentang Perda syariah yang lahir di daerah mayoritas Muslim.
“Masyarakat memilih wakilnya dari partai Islam. Dan wakilnya yang terpilih ini merumuskan Perda. Wajar jika masyarakat yang memilih partai Islam menghendaki dibentuk Perda-perda yang berwajah agamis. DPRD membentuk Perda itu. Membentuk Perda itu ada prosesnya, melalui beragam kajian dan dengar pendapat,”jelasnya.
Dalam hal ini Ma’mun mencontohkan prosesi penerbitan Perda Nomor 11 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.
“Perda dibuat di DPRD, lembaga yang sah dan demokratis. Tetapi ketika lahir, Perda ini ditolak, karena tidak sesuai dengan pemuja dan pemuji demokratis,”paparnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]























