Karachi, Gontornews — Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, mengatakan bahwa Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan telah membantu dalam menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dengan Perusahaan Listrik Turki, Karkey, Senin (4/11).
Melalui “kesepakatan damai” tersebut, Pakistan berhasil menyelamatkan denda sebesar 1,2 Miliar Dollar yang disampaikan oleh Pusat penyelesaian perselisihan investasi internasional, The International Centre of Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Pemerintah Pakistan, dengan bantuan Presiden Erdogan, telah menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan Karkey secara damai dan menyelamatkan denda 1,2 Miliar Dollar AS yang dijatuhkan oleh ICSID,” kata Khan sebagaimana dilansir akun Twitter-nya.
“Saya ingin memberi selamat kepada tim pemerintah yang telah melakukan pekerjaannya dengan baik dalam mencapai kesepakatan ini,” tambahnya sebagaimana dikutip media lokal Pakistan, Dawn.
Perusahaan Karkey Karadeniz Elektrik Uretin (KKEU) merupakan satu dari dua belas perusahaan listrik sewa yang telah diberikan kontrak kerja oleh Pemerintah Pakistan pada tahun 2008-2009. Mereka bersama dua belas perusahaan listrik lainnya ditugaskan untuk menyelesaikan krisis listrik yang terjadi di Pakistan.
Permasalahan ini bermula ketika Karkey mengirimkan persediaan listrik melalui kapalnya pada April 2011. Di bawah pemangku kebijakan listrik pemerintah, Rental Power Plants (PPP), Karkey diharuskan untuk menyediakan 231 megawatt listrik untuk membantu persediaan energi nasional.
Akan tetapi, Karkey hanya berhasil menyediakan 30-55 megawatt listrik dari 231 megawatt yang dijanjikan dengan biaya 41 Rupee per unit. Alhasil, Pemerintah Pakistan merasa rugi dan mengklai pengembalian dana oleh pemerintah dari 80 juta Dollar menjadi 120 juta Dollar AS.
Melalui Biro Akuntabilitas Nasional, Karkey meminta kesepakatan tawar-menawar dan mengatakan siap membayar 18 Juta Dollar AS dan berjanji untuk tidak pergi sampai arbitrase internasional diputuskan.
Namun, sejumlah politisi Pakistan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan maskud tetap memperoleh ganti rugi sebesar 120 Juta Dollar AS kepada Perusahaan Turki.
Karkey tidak tinggal diam dan memindahkan permasalahan sengketanya ke ICSID pada 2013. Karkey menggungat Pemerintah Pakistan karena membiarkan kapalnya bersandar di pelabuhan Karachi dan tidak boleh keluar selama hampir 16 bulan.
Alhasil, Karkey memenangkan kasus tersebut pada tahun 2017 dan mengharuskan Pemerintah Pakistan membayar ganti rugi senilai 1,2 Miliar Dollar AS atau senilai dengan 16,8 Triliiun Rupiah. [Mohamad Deny Irawan]






















