Washington, Gontornews — Federal Aviation Administration (FAA) Departemen Perhubungan AS, Senin (15/8) mengumumkan, rating keselamatan penerbangan Indonesia sesuai dengan standar keselamatan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) meningkat menjadi Kategori 1.
Dalam rilisnya Senin (15/8), FAA menyebutkan, status Kategori 1 ini didasarkan pada penilaian FAA bulan Maret 2016 atas pengawasan keselamatan dan keamanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peringkat Kategori 1 berarti otoritas penerbangan sipil negara itu sesuai dengan standar ICAO. Dengan rating Kategori 1 International Aviation Safety Assessment (IASA), maskapai penerbangan Indonesia diizinkan terbang ke Amerika Serikat dan membawa kode operator AS.
FAA pertama kali mengaudit atau menilai otoritas penerbangan sipil Indonesia pada bulan September 1997. Saat itu penerbangan sipil Indonesia sesuai dengan standar ICAO atau masuk rating Kategori 1. Kemudian pada bulan April 2007, peringkat atau rating Indonesia turun dari Kategori 1 ke Kategori 2.
Kategori 2 berarti belum memenuhi standar ICAO. Antara lain masih terdapat kekurangan regulasi atau peraturan yang diperlukan untuk mengawasi maskapai penerbangan sesuai dengan standar internasional minimum, atau standar otoritas penerbangan sipil. Misalnya kekurangan dalam hal keahlian teknis, tenaga terlatih, pencatatan, atau prosedur pemeriksaan. [Rusdiono Mukri]





















