Mukadimah
Salah satu keindahan hukum Islam yaitu sifatnya yang tegas dalam prinsip, namun lentur dalam penerapan. Syariat tidak hanya menuntut ketaatan, tetapi juga memahami keterbatasan manusia. Karena itu, hukum Islam bukan sekadar kumpulan aturan yang kaku, melainkan sistem nilai yang sarat rahmat, hikmah, dan solusi.
Salah satu contoh menarik tentang fleksibilitas hukum Islam dapat kita temukan dalam kisah seorang sahabat yang datang menghadap Nabi Muhammad setelah melakukan pelanggaran puasa Ramadhan. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa sahabat tersebut Tsa’labah bin Malik bin Abi Malik.
Kisah ini diriwayatkan oleh Abu Huraira dan tercantum dalam Sahih al-Bukhari serta Sahih Muslim. Dari peristiwa ini tampak jelas bagaimana hukum Islam bekerja dengan ketegasan prinsip sekaligus kelembutan pendekatan.
Kisah Singkat Peristiwa
Dikisahkan bahwa pada suatu siang di bulan Ramadhan, seorang sahabat datang dengan wajah cemas kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah celaka!”
Nabi bertanya dengan tenang: “Apa yang membuatmu celaka?”
Sahabat itu menjawab dengan jujur: “Aku telah menggauli istriku di siang hari pada bulan Ramadhan.”
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap puasa. Namun respons Nabi sangat menarik. Beliau tidak memarahi atau mempermalukannya, melainkan langsung memberikan solusi hukum (kaffarah) secara bertahap.
Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak?”
Sahabat itu menjawab: “Tidak mampu.”
Nabi bertanya lagi: “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Ia menjawab: “Tidak mampu.”
Kemudian Nabi bertanya: “Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia kembali menjawab: “Tidak mampu.”
Beberapa waktu kemudian Rasulullah menerima sekeranjang kurma. Beliau memanggil sahabat tersebut dan bersabda: “Ambillah ini dan sedekahkan kepada orang miskin.”
Namun sahabat itu menjawab dengan polos: “Wahai Rasulullah, kepada orang yang lebih miskin dari kami? Demi Allah, tidak ada keluarga di Madinah yang lebih miskin daripada keluargaku.”
Mendengar itu, Rasulullah tersenyum hingga tampak gigi gerahamnya dan berkata: “Kalau begitu, berikanlah kurma itu kepada keluargamu.”
Analisis Fleksibilitas Hukum Islam
Kisah ini menjadi contoh klasik bagaimana hukum Islam berjalan dengan keseimbangan antara aturan dan kemanusiaan. Pertama, Ketegasan dalam Prinsip. Syariat tetap menegaskan bahwa hubungan suami istri di siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan memerlukan kaffarah. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki batas yang jelas dalam menjaga kesucian ibadah. Prinsip ibadah tetap dijaga dengan tegas.
Kedua, Mekanisme Solusi Bertahap. Solusi yang diberikan Nabi bersifat bertahap: 1. Memerdekakan budak; 2. Jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut; 3. Jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Tahapan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memperhatikan kemampuan individu dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan manusia.
Ketiga, Pertimbangan Kondisi Sosial. Ketika diketahui bahwa sahabat tersebut sangat miskin, bahkan tidak mampu menjalankan kaffarah, Nabi justru memberikan kurma yang diterima beliau. Ketika ternyata ia sendiri lebih membutuhkan, kurma tersebut boleh dimakan oleh keluarganya.
Ini menunjukkan bahwa tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan, bukan sekadar hukuman.
Keempat, Pendekatan Humanis Rasulullah. Cara Nabi menyelesaikan masalah ini sangat humanis. Tidak ada kemarahan, tidak ada penghinaan. Sebaliknya, ada dialog, empati, dan solusi. Bahkan senyuman Nabi dalam kisah ini menjadi simbol bahwa syariat Islam dibangun di atas rahmat.
Relevansi bagi Hukum Islam Kontemporer
Kisah Tsa’labah bin Malik bin Abi Malik memberikan pelajaran penting bagi pengembangan fiqh di masa modern. Pertama, hukum Islam harus dipahami dalam kerangka maqashid syariah, yaitu tujuan besar syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kedua, para ulama dan cendekiawan Muslim perlu meneladani metode Nabi dalam menerapkan hukum: tegas dalam prinsip, bijaksana dalam praktik.
Ketiga, fleksibilitas ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi sosial tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Ihtitam
Kisah sahabat yang melanggar puasa di siang hari Ramadhan memberikan gambaran nyata tentang fleksibilitas hukum Islam. Syariat tidak hanya berisi aturan yang mengikat, tetapi juga mengandung kebijaksanaan yang membimbing manusia menuju kebaikan.
Dari peristiwa ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Hukum Islam menjaga prinsip ibadah secara tegas; 2. Syariat menyediakan solusi bertahap sesuai kemampuan manusia; 3. Pendekatan Nabi menekankan rahmat dan kemaslahatan; 4. Fleksibilitas ini menjadikan hukum Islam relevan sepanjang zaman.
Dengan demikian, hukum Islam bukanlah sistem yang kaku, melainkan jalan hidup yang menyeimbangkan antara keadilan, kemanusiaan, dan rahmat—sebagaimana teladan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam membimbing para sahabatnya. []
DA 5 Maret 2026





















