Jakarta, Gontornews – Pasca-ditetapkannya Ahok sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menuntut supaya Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ditahan.
“Ahok harus ditahan,” ungkap Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Saat membacakan pernyataan GNPF, Munarman didampingi oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Pengasuh Perguruan Islam as-Syafiiyah KH Abdul Rasyid AS, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Ustadz Bachtiar Nasir dan Ketua Umum Wahdah Islamiyah HM Zaitun Rasmin, serta 76 ormas.
Munarman menyampaikan sejumlah alasan mengapa Ahok harus ditahan. Pertama, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP. Kedua, berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.
Alasan ketiga, Ahok berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
Keempat, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogansinya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu.
“Kelima, pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan negara Indonesia,” ungkap Munarman.
Alasan keenam, menurut GNPF, selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, dan Ahmad Musadeq.
“Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkasnya. [Fathurroji/Rus]





















