“Tidak ada tutup buka, tutup buka begitu. Di situ ditemukan narkoba maka tempat itu tidak bisa lagi beroperasi,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
“Beliau menanyakan bagaimana langkah ke depan? Saya tegaskan kami jalankan Perda No 6 itu, dan kami ingin serius dalam mencegah narkoba,” kata Anies.
Terlebih, Anies melihat bahwa pengguna narkoba di DKI meningkat setiap tahunnya meningkat. Dalam tahun ini saja, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, pengguna narkotika baru berjumlah lebih dari 500 ribu orang.
Bahkan, kata Anies, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dalam tiga tahun terakhir, jumlah pengedar narkoba dari usia anak meningkat mencapai 300 persen. “Jadi kami, Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua bahwa jangan biarkan tempat Anda jadi tempat peredaran narkoba. Dan itu artinya cegah,” tegas Anies. [DJ]





















