Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Rabu, 20 Januari, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

HNW: Tindakan Kriminal kepada Imam Masjid dan HRS Harus Diproses Secara Hukum

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
29 Juli 2020
in Nasional
0
Foto: gatra.com

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA (HNW), prihatin masih terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada Imam Masjid dan Ulama, sebagaimana terjadi dengan Imam Masjid di Pekanbaru, dan Habib Rizieq Syihab (HRS). HNW meminta Kepolisian Republik Indonesia agar menegakkan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum yang Adil. Karenanya agar Kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan Kompleks Parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu.

HNW mengatakan, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, anehnya ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Tapi itu juga yang mengakibatkan kasus serupa terulang lagi dan lagi.

“Beberapa kali penganiayaan terhadap ulama atau ustadz, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yg menjerakan. Sehingga tidak ada efek jeranya. Agar memulihkan kepercayaan Umat dan  masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti ini tak terulang lagi, seharusnya pihak kepolisian segera membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya memang benar-benar mengalami gangguan jiwa, atau hanya pura-pura saja, agar bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan, agar menjadi warning supaya kasus serupa tak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/7).

Selanjutnya, HNW menambahkan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran dan perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukan kepada masyarakat bahwa Polisi profesional dan berlaku adil, karenanya Polisi mestinya menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil. Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

BACA JUGA

Menteri Agama Berharap Jemaah Haji Dapat Prioritas Vaksinasi

PP Muhammadiyah: Kasus Penembakan 6 FPI Pelanggaran HAM Berat

HNW Pinta Menag Realisasikan Bantuan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama di Luar Negeri

Salip Belanda, Covid-19 Indonesia Posisi 19: Tembus 917.015 Kasus dan 23.520 Kematian

BMKG Tegaskan Manado Banjir Pesisir, Bukan Tsunami

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada Umat atas tetap berlakunya penegakan hukum secara adil, yang dilakukan oleh Polisi, maka Polisi harusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor. Setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harusnya ditangani dengan prosedur yang sama. Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila. Dan itu juga untuk menghentikan perasaan Umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan  oleh Negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke-3 dari Pancasila: Persatuan Indonesia. Suatu kondisi yang harus dihindari,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP. Ketentuan itu berbunyi, ‘Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

“Dua peristiwa di atas itu menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia, negara Pancasila yang sila pertamanya: Ketuhanan Yang Maha Esa, sampai saat ini. Oleh karenanya, perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terjadi hal seperti ini di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasilanya tetap terjaga,” pungkasnya. []

Tags: HRSPersekusi
ShareTweetSend
Previous Post

Covid-19 Indonesia: 102.051 Kasus dan 4.901 Kematian

Next Post

Turkish Airlines Akan Melebarkan Sayap Bulan Depan

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Memesan Buku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

22 Desember 2020
Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

19 September 2018
Kehidupan Muslim Timor Leste

Kehidupan Muslim Timor Leste

15 Maret 2020
foto: kompas.com

Merdeka Belajar: Konsep dan Implementasi di Era Digital

29 Februari 2020
Foto: kesatu.co

HNW Pinta Menag Realisasikan Bantuan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama di Luar Negeri

19 Januari 2021
WHO: Kematian Akibat Covid-19 Tembus Dua Juta Jiwa

WHO: Kematian Akibat Covid-19 Tembus Dua Juta Jiwa

19 Januari 2021
Pesantren AFKN Bekasi Terapkan Terapi Imunitas Tubuh ala Raja Papua

Pesantren AFKN Bekasi Terapkan Terapi Imunitas Tubuh ala Raja Papua

19 Januari 2021
Jerman Berlakukan Pembatasan Ketat Hingga 10 Januari 2021

Kanselir Jerman Setujui Perpanjangan Masa Penguncian

19 Januari 2021

Banjir Bandang Cisarua Puncak Bogor, 900 Jiwa Terdampak

19 Januari 2021
India Mulai Ekspor Vaksin Covid-19

India Mulai Ekspor Vaksin Covid-19

19 Januari 2021
Gontornews

Kantor:
Jalan Raya RS Fatmawati Jl. Madrasah Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp: 021-29124801
021-29124802
Email:
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com