Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Senin, 16 Mei, 2022
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home Keluarga

Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
2 April 2022
in Keluarga
0
Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama

Jakarta, Gontornews — Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menggelar webinar nasional bertajuk “Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (2/4) diikuti oleh pengurus Salimah seluruh Indonesia dan perwakilan Salimah luar negeri serta masyarakat umum.

Webinar yang membahas perkawinan beda agama menampilkan pembicara nasional Kiai Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), Neng Djubaedah (Pakar Hukum Islam FHUI), dan Evi Risna Yanti (Konsultan Legal PP Salimah).

Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan agar masyarakat, khususnya perempuan, anak dan keluarga Indonesia terjaga dari kehilangan nilai-nilai dasar kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus Salimah berperan aktif menyosialisasikan hukum pernikahan beda agama di Indonesia. “Nilai paling mendasar nilai keimanan dan ketaqwaan serta maqhosid syariah. Dan pernikahan perintah Allah yang merupakan ibadah. Ibadah akan mengantarkan pada ketaqwaan,” pesan Etty dalam sambutannya.

BACA JUGA

Bakrie Amanah Ajak Anak-anak Pawai Ramadhan Kelilingi Kawasan Epicentrum

Tips Mengondisikan Anak yang Gandrung Gadget Saat Ramadhan

Strategi Menjadikan Anak Duta Al-Qur’an

Program Unggulan Ramadhan Bersama Keluarga

Ramadhan Momen Mencetak Anak Berkarakter Nabi Yusuf AS

Seperti diketahui, bulan ini Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pemberkatan di gereja dilanjutkan dengan akad nikah. Hal ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Dalam berita media sosial tersebut dikatakan bahwa ini perkawinan ke 1.424 yang mereka fasilitasi.

Pakar hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini mengacu pada tafsir Al Qur’an yang dikeluarkan oleh para ulama besar seperti Buya Hamka, Quraish Shihab, MUI, Jalalain, dan lain-lain.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Pernyataan tersebut diamini oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis. Perempuan Islam tidak sah dan haram menikah dengan laki-laki musyrik dan laki-laki Islam tidak sah dan haram menikah dengan perempuan musyrik. “Hukum ini merupakan mutafaq alaih. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hukum ini. Karena itu, tidak bisa atas nama kemanusiaan, lalu membiarkan anak cucu kita masuk dalam murka Allah,” tegas Kiai Cholil.

Ada perbedaan pendapat tentang hukum laki-laki Islam menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Misalnya, Imam Syafi’i membolehkan Muslim menikahi wanita yang masih menyembah Allah yang memiliki syariat yang berbeda. “Untuk mengatasi perbedaan pendapat ini, para ulama bersepakat bahwa hukumnya haram bagi Muslim laki-laki menikah dengan perempuan Yahudi maupun Nasrani yang memiliki kitab suci mereka sendiri,” imbuh Kiai Cholil.

Selanjutnya, Konsultan Legal PP Salimah, Evi Risna Yanti, menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan terkait hukum pernikahan beda agama. Di antaranya, Pasal 13 ayat (1) UUP yang mengatur bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 UUP, pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan/syarat Undang-Undang ini tidak dipenuhi,” ujarnya. Namun, ada perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan yang tidak sah. “Anak tidak boleh merasa bersalah. Sebab, Islam tidak membebani anak akibat dosa yang dilakukan oleh orang tua,” jelas Neng Djubaedah.[]

Tags: HukumPernikahan Beda Agama
Share1Tweet1Send
Previous Post

Sidang Isbat Diikuti Perwakilan Ormas Islam, Termasuk NU dan Muhammadiyah

Next Post

Peneliti Berhasil Urutkan Genom Manusia Terlengkap di Dunia

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto: Primago - Yudisium Kelulusan Masuk Gontor 2022 Calon Pelajar Pesantren Modern Primago Depok Kampus Putra Lulus 100 Persen

Yudisium Kelulusan Masuk Gontor 2022, Calon Pelajar Pesantren Modern Primago Depok Kampus Putra Lulus 100 Persen

15 Mei 2022
Masjid Jami' Pondok Modern Darussalam Gontor

Pondok Modern Darussalam Gontor Perbaharui Nama Pondok Cabang

10 Maret 2020
Foto: Primago

77 Capel Gontor Kafilah Pesantren Modern Primago Depok Siap Menuju Gontor

13 Mei 2022
Seruan Rasulullah Kepada Para Penguasa

Propaganda LGBT dan Diabolisme Intelektual

28 April 2019
Foto: Rusdiono Mukri/Gontornews.com

SIT Insantama Leuwiliang Gelar Sidang Tahfidz

16 Mei 2022
Foto: Primago

Santriwati Perdana Pesantren Modern Primago 100% Lulus Ujian Masuk Gontor 2022

16 Mei 2022
Foto: cnn.com

Pejabat Ukraina: Serangan Udara Hantam Infrastruktur Militer di Lviv

16 Mei 2022
Foto: bbc.com

Intelijen Inggris: Serangan Rusia di Donbas ‘Kehilangan Momentum’

16 Mei 2022
Foto: dw.com

Sekjen NATO: Ukraina Dapat Mengalahkan Rusia

16 Mei 2022
Foto: Rusdiono Mukri/Gontornews.com

SIT Insantama Leuwiliang Gelar Sidang Tahfidz

16 Mei 2022
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com