Jakarta, Gontornews β Indonesian International Halal Expo (INDHEX) 2017 menggelar Silaturahim LP POM MUI dan Perusahaan Sertifikat Halal di Jakarta. Even ini dihadiri banyak pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia, dan juga dihadiri utusan dari Cina dan India.
Abd Amri Siregar (Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH) mengulas tentang penyelenggaraan jaminan halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Salah satu tujuan penyelenggaraan JPH adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi/menjual produk,” tegas lelaki berdarah Palembang ini, Kamis (16/11).
Dalam penyelenggaraannya, lanjut Amri, Β BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur pendaftaran sertifikasi halal setelah BPJPH beroperasi, yaitu: pelaku usaha mendaftar ke BPJPH, kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian dan selanjutnya difatwakan oleh MUI.
Menurut Amri, bisnis produk halal saat ini Β banyak diminati pelaku usaha.Β Untuk itu, dia mengajak para pengusaha mulai bersiap untuk melakukan sertifikasi halal. Bagi yang sudah, agar secara kontinyu memperpanjangnya apabila telah habis masa berlakunya.
“Bisnis produk yang diminati saat ini adalah bisnis produk halal,” tandasnya. [Fathurroji]



















