Brussels, Gontornews — Aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia telah menjadi pemicu kemarahan dari sejumlah negara-negara Islam. Irak dan Iran bahkan mengambil kebijakan tegas dengan memutus hubungan diplomatik dengan Swedia jika aksi pembakaran Al-Qur’an terus terjadi secara berulang.
Akhir Juni lalu, seorang warga berkebangsaan Irak di Swedia melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an di halaman masjid raya Stockholm. Selain karena dilaksanakan tepat pada hari raya Idul Adha, aksi tersebut rupanya telah mendapatkan persetujuan oleh pihak kepolisian Swedia.
Media milik Uni Eropa, Euro News, menjabarkan beberapa alasan di balik sering terjadinya aksi penodaan kitab suci di Swedia. Berikut pemaparannya dalam bentuk tanya-jawab:
Apakah penodaan Al-Qur’an diperbolehkan di Swedia?
Tidak ada hukum di Swedia yang secara khusus melarang pembakaran atau penodaan Al-Qur’an atau teks keagamaan lain. Seperti banyak negara Barat, Swedia tidak memiliki undang-undang penistaan agama.
Bisakah otoritas Swedia menghentikan tindakan tersebut?
Banyak negara muslim meminta pemerintah Swedia untuk menghentikan demonstrasi yang diikuti dengan aksi pembakaran Al-Qur’an. Namun di Swedia, izin untuk melaksanakan demonstrasi menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pihak kepolisian Swedia akan memutuskan atau memberikan izin setiap demonstrasi atau pertemuan publik.
Kebebasan berbicara mendapatkan perlindungan dari Konstitusi Swedia. Pihak kepolisian perlu memiliki alasan khusus untuk menolak izin demonstrasi atau pertemuan publik yang berisiko terhadap keselamatan publik.
Sebagai contoh, pihak kepolisian Stockholm menolak dua permohonan pengunjuk rasa yang diikuti pembakaran Al-Qur’an pada bulan Februari 2023 lalu. Mereka berdalih, mengutip dinas keamanan Swedia, tindakan tersebut dapat meningkitkan serangan teror terhadap Swedia. Tetapi, pengadilan membatalkan utusan tersebut seraya meminta pihak kepolisian untuk menghentikan ancaman tersebut.
Apakah pembakaran Al-Qur’an dapat dianggap sebagai ujaran kebencian?
Undang-undang tentang ujaran kebencian di Swedia melarang penghasutan terhadap komunitas berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual atau identitas gender. Ada yang mengatakan pembakaran Al-Qur’an merupakan bentuk provokasi terhadap umat Islam sehingga harus ditetapkan sebagai ujaran kebencian.
Sementara itu, ada pihak lain yang mengatakan tindakan itu hanya menargetkan komunitas Islam saja. Untuk itu, kritik terhadap agama harus ditutupi dengan kebebasan berbicara.
Berdasarkan ssitem peradilan yang berlaku, pihak kepolisian Swedia mengajukan tuntutan kejahatan rasial terhadap Salwan Momika, pelaku pembakaran Al-Qur’an di luar masjid Stockholm, Swedia. Salwan Momika tercatat sudah melakukan aksi provokatif tersebut sebanyak dua kali, yaitu: pada akhir Juni dan Kamis 20 Juli 2023.
Apakah otoritas Swedia berpihak kepada komunitas Muslim dan Al-Qur’an?
Beberapa muslim terluka akibat aksi pembakaran Al-Qur’an yang terjadi baru-baru ini. Beberapa dari mereka juga mempertanyakan, apakah aksi pembakaran terhadap Torah dan Alkitab juga diperbolehkan?
Seorang pria muslim ternyata pernah mencoba untuk mengajukan perizinan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Israel untuk Swedia. Pria tersebut bermaksud untuk membakar Torah dan Alkitab di depan kedutaan besar Israel. Sejumlah pejabat Israel dan komunitas Yahudi mengutuk tindakan tersebut dan meminta pihak Swedia untuk menghentikan aksi tersebut.
Pihak kepolisian Swedia pun memberikan perizinan terhadap aksi tersebut. Namun, pria muslim berkebangsaan Suriah bernama Ahmet Allus tersebut membatalkan aksinya. Anadolu melansir, Allus menyadari Islam tidak mengajarkannya untuk membakar kitab suci agama lain.
Saya seorang muslim. Saya tidak akan membakar kitab suci agama lain,” kata Allus.
Bagaimana pandangan penistaan agama di belahan dunia lain?
Penistaan agama merupakan kejahatan di banyak negara. Analisis Pew Research Center tahun 2019 menemukan ada 79 negara dan 198 teritori yang memiliki undang-undang yang melarang penistaan agama.
Mayoritas negara tersebut mendefinisikan penistaan agama sebagai ucapan atau tindakan yang dianggap menghina Tuhan, orang atau benda yang dianggap suci. Sementara itu, ada 7 negara di dunia yang memberlakukan hukuman mati kepada pelaku penistaan agama, yakni: Afghanistan, Brunei Darussalam, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan dan Arab Saudi. [Mohamad Deny Irawan]




















