Ponorogo, Gontornews–Pondok pesantren terbukti sejak ratusan tahun lalu mampu, tidak hanya menjaga nilai-nilai keislaman yang telah ditanamkan para pendahulu tapi juga memiliki kelanjutan dalam ikut mengembangkan nilai-nilai Islam dan tidak hanya berinteraksi dengan perkembangan jaman tapi juga ikut mewarnai.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam sambutannya dalam acara Silaturahim Pimpinan Pesantren dan Lembaga Pendidikan non Pesantren Alumni Jum’at (2/9).
Dalam acara yang menjadi bagian dari rentetan peringatan 90 tahun Gontor itu Menteri Agama juga melakukan penyerahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah pada sejumlah pondok pesantren setingkat dengan Madrasah Tsanawiyah sederajat dan setingkat dengan Madrasah Aliyah atau yang sederajat. “Kami Kementerian Agama salah satu program prioritasnya adalah penguatan pondok pesantren. Karena kita sadar betul inilah lembaga pendidikan yang asli milik Indonesia,”ungkapnya di depan para kiai-kiai pesantren baik baik pesantren alumni Gontor maupun non alumni Gontor.
Lanjut Menag menjelaskan bahwa secara khusus satuan pendidikan muadalah terdapat karakteristik yang tidak berbeda dengan pendidikan diniyah formal. Karakteristik itu kata Menag di antaranya adalah meliputi kurikulum pendidikan keagamaan tidak adanya ujian yang diselenggarakan secara nasional dalam bentuk ujian nasional misalnya, dan kualifikasi pendidik yang tidak mengharuskan sarjana.
“Kurikulum pendidikan keagamaan sepenuhnya menjadi otoritas satuan pendidikan muadalah yang bersangkutan baik yang satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah yang berbasis kitab kuning maupun muallimin yang berbasis dirasah Islamiyah dengan pola muallimin seperti Pondok Modern Darussalam Gontor dan pondok-pondok pesantren alumninya,”bebernya,
Selain itu kata LHS, Kemenag memfasilitasi pada standar minimal kurikulum keagamaan untuk kedua jenis muadalah tersebut. Di mana penilaian dalam konteks ujian diselenggarakan hanya melalui pendidik dan lembaga pendidikan saja. “Ujian nasional tidak diselenggarakan. Sedangkan ketenagaan guru atau ustadz yang mengajar pada satuan pendidikan muadalah ini tidak diarahkan pada kualifikasi baik yang telah sarjana maupun yang belum. Akan tetapi lebih didekatkan pada standar kompetensi. Namun bagi pendidik yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan guru professional lainnya, hak-hak yang melekat sebagai guru professional juga berlaku bagi pendidikan tersebut,”ungkapnya.
Berbagai karakteristik tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari rekognisi pemerintah, pengakuan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan formal ala pesantren. Dalam keunikannya, pesantren memiliki sisi-sisi keunggulan yang harus diakui sehingga diberikan ruang dalam konteks sistem pendidikan nasional secara terintegrasi. “Keunikan dengan terus memelihara jatidiri dan kekhasan pesantren itu menjadi karakteristik dasar pondok pesantren,”imbuhnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]




















