Jakarta, Gontornews—Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru untuk memperkuat industri keuangan syariah. Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman Karim, menjelaskan dari sembilan fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI ini, lima di antaranya fatwa untuk industri perbankan syariah. Sedangkan empat lainnya untuk industri non perbankan syariah.
Dijelaskannya fatwa pertama dan kedua adalah fatwa tentang akad al-ijarah aI-Maushufah di aI-Dzimmah, khususnya untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden. Sedangkan fatwa ketiga dan keempat adalah fatwa tentang novasi subyektif (pembaruan utang) dan subrogasi berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa ini, kata dia, ditujukan untuk memfasilitasi perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain. “Proses ini akan difasilitasi dengan novasi dan subrogasi,” tuturnya. Adapun fatwa kelima, imbuhnya, adalah fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.
Di tempat yang sama, Direktur PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan fatwa tersebut menjadi kepastian yang diberikan oleh regulator atas perkembangan produk dan jasa perbankan syariah yang semakin pesat.
“Kami sambut baik diluncurkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru. Terutama beberapa fatwa sudah menjadi kebutuhan mendasar dan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk Indonesia ke depan,” ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]




















