• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Monday, 6 February, 2023
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Inilah Dasar Pelarangan PKI di Indonesia

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
9 May 2016
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews — Partai Komunis Indonesia (PKI) memiliki catatan kelam dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dalam praktik kehidupan politik dan kenegaraan, paham atau jalan Komunisme/Marxisme Leninisme yang diusung PKI bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama.

Karena telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menetapkan dua peraturan untuk melarang paham tersebut dalam TAP MPRS NO XXV Tahun 1966 dan UU NO 27 Tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Dalam TAP MPRS No XXV Tahun 1966 yang ditandatangani Jenderal TNI Dr AH Nasution dijelaskan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.

Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

BACA JUGA

DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

KJRI Targetkan Produk Indonesia Penuhi 30% Kebutuhan Jemaah Haji

Indonesia Dorong Penerapan Piagam ASEAN

Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Prof Neng Djubaedah: Larangan Nikah Beda Agama Bentuk Perlindungan Kebebasan Beragama

Berhubung dengan itu, MPRS menetapkan pembubaran Partai Komunis Indonesia, menyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia.

Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]: Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No.27/99): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah. [Ahmad Muhajir/Rus]

Tags: komunismePKI bahaya laten
Share20Tweet13Send
Previous Post

Penyebar dan Pengguna Atribut PKI Bisa Ditangkap

Next Post

Mendikbud: UNBK Mudah dan Aman

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

1 February 2023
361 Santri Kembali ke Gontor Bersama IKPM Bekasi

IKPM atau Konsulat?

17 October 2019
Dakwah Islam

Tantangan Dakwah Islam Kontemporer

1 June 2022
Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

28 January 2023
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Foto: detiknews

Keutamaan Membaca Al-Qur’an yang Telah Dijamin Kebenarannya

6 February 2023
DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

DPRD Bekasi Dorong Perbaikan Mutu Pendidikan Pesantren

4 February 2023
BAZNAS Gandeng Brankas Coffee Beri Kemudahan Masyarakat dalam Berzakat

BAZNAS Gandeng Brankas Coffee Beri Kemudahan Masyarakat dalam Berzakat

4 February 2023
India Pidanakan 1.800 Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

India Pidanakan 1.800 Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

4 February 2023
UMKM Mustahik Binaan BAZNAS Raih Sertifikasi Halal

UMKM Mustahik Binaan BAZNAS Raih Sertifikasi Halal

4 February 2023
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Selamanya guru tetap guru, murid tetap murid, pelajaran tetap pelajaran dan kehidupan menjadi pengamalan daripada pelajaran itu.

KH Hasan Abdullah Sahal
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Event Virtual Majalah Gontor | 2 September 2020.

Link Video : 
https://youtube.com/live/PJSBRoJcAo4?feature=share

#majalahgontor 
#gontornews

___________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Mengingat Allah SWT dengan Tadabur Alam
Oleh Drs KH M Akrim Mariyat Dipl.A.Ed, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Tadabur, mengamati, melihat alam semesta. Ini juga berdzikir kepada Allah. Kita berdzikir dengan melihat keadaan yang ada. Alam yang kecil, alam yang besar, alam yang gaib yang tidak terlihat dan lain sebagainya itu kita kembalikan kepada Allah SWT.

Artikel Selengkapnya : 
https://gontornews.com/mengingat-allah-swt-dengan-tadabur-alam/

#majalahgontor 
#gontornews 
@rusdiono.mukri
  • Puluhan Santriwati Darunnajah Kunjungi Majalah Gontor
(Rihlah iqtisodiyah ke kantor Majalah Gontor di Gandaria Selatan)

Jakarta, Gontornews — Setidaknya 30 santriwati kelas 6 Pesantren Darunnajah Jakarta, Jumat (03/02/2023), melakukan rihlah iqtisodiyah ke kantor Majalah Gontor di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Pembimbing rihlah iqtisodiyah Pesantren Darunnajah, Novia Damayanti, mensyukuri bahwa para santri mendapatkan ilmu sekaligus pengalaman dari para wartawan profesional yang berlatar belakang santri.

Artikel selengkapnya : 
https://gontornews.com/puluhan-santriwati-darunnajah-kunjungi-majalah-gontor/

#majalahgontor
#gontornews 
@denykimb2 
@darunnajah_jakarta
___________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Pimpinan PMDG Resmikan Unit Usaha Gontor Auto Service

Ponorogo, Gontornews — Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Rabu (01/02/2023), meresmikan unit usaha pondok di restorasi otomotif, Gontor Auto Service (GAS). Pimpinan PMDG, KH Hasan Abdullah Sahal menjelaskan kunci sukses usaha Gontor karena mereka menjalankan bisnis untuk kepentingan pendidikan.

Artikel Selengkapnya :
https://gontornews.com/pimpinan-pmdg-resmikan-unit-usaha-gontor-auto-service/

#gontornews 
#majalahgontor 
@denykimb2 
_________________
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Gontornews.com >>Rubrik Tafsir
Ketika Mulut Terkunci, Tangan dan Kaki Jadi Saksi

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Yasin: 65)

Artikel selengkapnya klik : 
https://gontornews.com/ketika-mulut-terkunci-tangan-dan-kaki-jadi-saksi/

#majalahgontor 
#gontornews 
@rusdiono.mukri 

-----------------------
Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Dosa Tanggung Jawab Setiap Individu
Oleh Prof Dr H Sofyan Sauri, MPd, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Tulisan Selengkapnya : 
https://gontornews.com/dosa-tanggung-jawab-setiap-individu/

#gontornews 
#majalahgontor 
@rusdiono.mukri 

__________

Sosial Media Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Sumenep, Gontornews — Kepada Gontornews.com, Dr KH Ahmad Fauzi Tidjani MA mengabarkan bahwa pada Selasa (24/1/2023) Nyai Hj Anisah Fathimah Zarkasyi berkesempatan memberikan penjelasan terkait tema Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24.

Berita selengkapnya klik: https://gontornews.com/tadabbur-dan-tafakkur-tafsir-al-quran-surat-yunus-ayat-24-bersama-nyai-hj-anisah-putri-kh-imam-zarkasyi/

#gontornews #majalahgontor 

Follow Akun Sosmed Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Tausiyah Selasa
Tema : "SIKAP MUSLIMAH DALAM BERSOSIAL MEDIA"

Insya Allah Bersama : 
BUNDA CHENDILIANA, S.IK.,M.IK.
(Kepala Divisi Humas dan Promosi Majalah Gontor)
Pelaksanaan : 
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Januari 2023
Waktu : 10.30 WIB - Dzuhur
Lokasi : Masjid Al-Latief. Pasaraya Blok-M. Gedung A, Lantai 5. Jakarta Selatan.

Terbuka Untuk Umum
Mohon Tidak Makan dan Minum di Dalam Masjid

#majalahgontor 
#gontornews 
@masjidalatief 
@chendiliana 

__________
Sosial Media Kami :
IG : @gontornews 
Youtube : Gontor News
Twitter : @gontornews 
Website : gontornews.com
  • (Bag-3) Ustadz Rizki Tamami - Alumni Gontor / Da

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com