Jakarta, Gontornews — Partai Komunis Indonesia (PKI) memiliki catatan kelam dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dalam praktik kehidupan politik dan kenegaraan, paham atau jalan Komunisme/Marxisme Leninisme yang diusung PKI bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama.
Karena telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menetapkan dua peraturan untuk melarang paham tersebut dalam TAP MPRS NO XXV Tahun 1966 dan UU NO 27 Tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam TAP MPRS No XXV Tahun 1966 yang ditandatangani Jenderal TNI Dr AH Nasution dijelaskan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.
Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.
Berhubung dengan itu, MPRS menetapkan pembubaran Partai Komunis Indonesia, menyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia.
Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]: Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 107 d (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah. [Ahmad Muhajir/Rus]