30
Tonton Selengkapnya
Popup Image
32 °c
Special capital Region of Jakarta
Wed
Thu
Monday, 19 May, 2025
Login
Langganan
gontornews.com
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Inilah Dasar Pelarangan PKI di Indonesia

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
9 May 2016
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews — Partai Komunis Indonesia (PKI) memiliki catatan kelam dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dalam praktik kehidupan politik dan kenegaraan, paham atau jalan Komunisme/Marxisme Leninisme yang diusung PKI bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama.

Karena telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menetapkan dua peraturan untuk melarang paham tersebut dalam TAP MPRS NO XXV Tahun 1966 dan UU NO 27 Tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Dalam TAP MPRS No XXV Tahun 1966 yang ditandatangani Jenderal TNI Dr AH Nasution dijelaskan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.

Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

BACA JUGA

Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW: Mestinya Pemerintah Didukung untuk Lebih Kreatif Maksimalkan Hanya Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara

HNW: Tak Sekadar Pernyataan, Uni Eropa Harusnya Lebih Berani Menekan Israel Agar Blokade Atas Gaza Dibuka dan Sejarah Kelam ‘Holocaust’ Tidak Terulang

Jumpa Sekjen Pramuka Muslim Se-Dunia, HNW Sambut Baik Usulan Pembentukan Asosiasi Anggota Parlemen Indonesia Mantan Aktivis Pramuka

Targetkan Himpun 69 Miliar, Lazismu Luncurkan Program ‘Qurbanmu Bahagiakan Sesama’

Bertemu HNW, Sekjen Persatuan Pramuka Muslim Dunia Apresiasi dan Dukung Suksesnya Jambore Muslim Se-Dunia dalam Rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Gontor

Berhubung dengan itu, MPRS menetapkan pembubaran Partai Komunis Indonesia, menyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia.

Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]: Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d (UU No.27/99): Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No.27/99): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah. [Ahmad Muhajir/Rus]

Tags: komunismePKI bahaya laten
Share21Tweet13Send
Previous Post

Penyebar dan Pengguna Atribut PKI Bisa Ditangkap

Next Post

Mendikbud: UNBK Mudah dan Aman

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reuni Seperempat Abad Alumni Gontor Laviola 2000 di Darel Azhar Banten, Konsolidasi Santri Lintas Profesi untuk Khidmat Umat

Reuni Seperempat Abad Alumni Gontor Laviola 2000 di Darel Azhar Banten, Konsolidasi Santri Lintas Profesi untuk Khidmat Umat

11 May 2025
INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

17 May 2025
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021

Marbawi: Kerja Besar Membangun Generasi

20 February 2018
Tirakat Orangtua Untuk Anak

Tirakat Orangtua Untuk Anak

11 October 2023
Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

0
Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025-2030

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025-2030

0
INAIS Bogor Targetkan Peningkatan Status Jadi Universitas Islam Sahid

INAIS Bogor Targetkan Peningkatan Status Jadi Universitas Islam Sahid

0
Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW: Mestinya Pemerintah Didukung untuk Lebih Kreatif Maksimalkan Hanya Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara

Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW: Mestinya Pemerintah Didukung untuk Lebih Kreatif Maksimalkan Hanya Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara

0
INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

0
Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

Berbaktilah kepada Orangtua Sebelum Penyesalan Datang

18 May 2025
Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025-2030

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025-2030

18 May 2025
INAIS Bogor Targetkan Peningkatan Status Jadi Universitas Islam Sahid

INAIS Bogor Targetkan Peningkatan Status Jadi Universitas Islam Sahid

18 May 2025
Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW: Mestinya Pemerintah Didukung untuk Lebih Kreatif Maksimalkan Hanya Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara

Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW: Mestinya Pemerintah Didukung untuk Lebih Kreatif Maksimalkan Hanya Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara

17 May 2025
INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

INAIS Bogor Gelar Wisuda Sarjana dan Magister

17 May 2025
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Terima kasih untuk hari yang luar biasa...
Untuk narasumber yang menginspirasi,
dan peserta yang luar biasa semangatnya.Satu hari pelatihan,
banyak ilmu, tawa, dan semangat yang kami bawa pulang.Semoga ini bukan akhir,
tapi awal dari langkah-langkah besar kita selanjutnya.📚✨
Sampai jumpa di pelatihan berikutnya,
tetap semangat menulis dan berbagi kebaikan!#PelatihanJurnalistik #Gontornews #BelajarBersama #TerimaKasih #PelatihanBermanfaat #JurnalismePositif
  • Besok, Insya Allah Pelatihan Jurnalistik kita laksanakan.Terima kasih untuk semua yang sudah mendaftar dan memilih hadir.
Kami doakan semoga menjadi pengalaman belajar yang berkesan dan penuh manfaat.Bagi yang belum sempat mendaftar, kami sangat memahami.
Tapi jika hatimu masih ragu dan ternyata ingin ikut, kami masih membuka satu kesempatan terakhir.. hingga malam ini.📌 Link pendaftaran di bio
📍 Kamis, 15 Mei | Kantor Majalah Gontor, Cilandak – Jakarta SelatanMari belajar menulis dengan niat baik, agar kebaikannya terus mengalir 🍃
#PelatihanJurnalistik #Gontornews #BelajarMenulis #KebaikanLewatTulisan
  • Aku suka nulis... tapi tulisanku layak dibaca nggak ya?"Pertanyaan itu mungkin pernah mampir di pikiran kamu.
Dan mungkin kamu bingung harus mulai dari mana.Tenang. Kamu nggak sendiri.
Dan kabar baiknya: kamu nggak harus menebak-nebak sendirian.📣 Ada pelatihan jurnalistik bareng Rusdiono Mukri, jurnalis senior Majalah Gontor & eks Republika.
Beliau akan membimbing kamu dari dasar — supaya tulisanmu nggak cuma enak dibaca, tapi juga bernilai berita.📅 Kamis, 15 Mei 2025
📍 Cilandak, Jakarta Selatan
💸 Rp150.000 (sudah termasuk makan, sertifikat, dan majalah)Ini bukan pelatihan biasa.
Ini langkah awal kamu menuju dunia jurnalistik yang sesungguhnya.📝 Daftar sekarang lewat link di bio
atau langsung klik: www.formulir.gontornews.comKuota terbatas. Jangan tunggu siap, karena kamu bisa mulai dulu, baru jadi siap.
  • Rangkaian Kegiatan Peringatan 100 Tahun Gontor#majalahgontor
#gontornews
  • 📚 Sudahkah Anda miliki?
Perpustakaan Keluarga MuslimInilah saatnya Anda memiliki perpustakaan pribadi di rumah Anda...
Buku-buku Islam rujukan Keluarga Muslim yang terdiri dari:Tafsir Ibnu Katsir (10 jilid)
Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari (56 jilid)Harga:
💸 Rp 8.160.000
💰 Anda hemat Rp 2.040.000💬 Kutipan inspiratif:
“Buku merupakan sumber harta yang tak ternilai harganya.
Buku adalah jendela ilmu pengetahuan.
Uang bisa habis, harta bisa lenyap,
tapi ilmu pengetahuan tidak bisa dicuri.”📦 Berat: 97 kg
🚚 FREE ONGKIR Se-Jabodetabek
🎁 BONUS RAK BUKU (Persedian terbatas)📞 Pemesanan Hubungi kami:
📱 0812-3416-0133#majalahgontor
#gontornews
@pustakaimamasysyafii
  • Panduan Pendaftaran Online Calon Pelajar Kulliyyatul Mu
  • "Kritik bisa jadi cahaya atau bisa jadi api. Tergantung bagaimana niat dan caramu  menyampaikannya."#KritikBermakna #AdabKritik #DaiDanKritik #GontorQuotes #IslamicWisdom #HikmahHarian #gontornews #majalahgontor
  • Kita menuntut ilmu untuk jadi orang yang baik,
bukan orang yang bisa menjawab pertanyaan ujian.
Ujian untuk belajar, bukan belajar untuk ujian.
Jangan salah kaprah. (KH. Hasan Abdullah Sahal)
  • Sebaik-baik orang adalah orang yang baik kepada keluarganya#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Ad
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result