Pamekasan, Gontornews — Komandan Kodim 0826 Pamekasan Jawa Timur, Letkol Arm Mawardi menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap warga yang diketahui menggunakan atribut dan lambang organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kami minta anggota untuk menangkap warga yang menggunakan atribut PKI, dan ini merupakan harga mati,” kata Mawardi seperti dilansir Antara, Ahad (8/5) malam.
Pihak Dandim, menurutnya, sekarang telah menyebarkan semua kekuatan intelijen TNI di bawah Komando Kodim 0826 Pamekasan ke berbagai wilayah kecamatan, dan pelosok desa.
Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi dini, mengingat berdasarkan informasi yang diterima institusi itu, bahkan organisasi terlarang PKI, akan melakukan peringatan hari lahir PKI ke-102, Senin (9/5).
Bentuk kegiatannya dengan menyebarkan 102.000 kaos, berlambang palu arit kepada warga.
“Di Pamekasan upaya penyebaran atribut PKI itu harus kami waspadai, dan oleh karenanya, kami meminta seluruh personel siaga,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dandim memaparkan, selain menyebarkan semua kekuatan intelijen, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Forpimka, para kepala dan Babinkamtibmas agar selalu memantau setiap perkembangan situasi di lapangan.
“Yang jelas lambang organisasi terlarang PKI itu tidak boleh masuk ke Pamekasan apalagi sampai digunakan. Makanya kami perintahkan agar menangkap warga yang menggunakan lambang palu arit tersebut, karena itu akan merusak keutuhan NKRI,” katanya.
Menurut Dandim di beberapa daerah di Jawa Timur, atribut PKI berupa kaos sudah menyebar. Sehingga diperlukan kekompakan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan gerakan terlarang PKI.
“Dukungan semua pihak yang peduli terhadap keutuhan NKRI seperti tokoh masyarakat dan tokoh ulama, tentu kami harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi di jejaring media sosial bahwa akan ada kegiatan membagi-bagikan kaos Palu Arit gratis dan buku-buku tentang PKI dalam rangka memperingati hari lahir PKI ke-102.
Kegiatan ini bertentangan dengan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 (larangan komunisme di NKRI) dan Undang-Undang No 27 Tahun 1999 (tentang kejahatan terhadap keamanan negara).
Pada Pasal 107 b (UU No.27/99) dijelaskan, barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. [Ahmad Muhajir/Rus]