Serang, Gontornews—Heboh pedagang warung makan, Ibu Saenih, yang terkena razia Satpol PP karena buka di siang hari Ramadhan, setelah diblowup oleh media mainstream. Setelah Jurnalis Islam Bersatu (JITU) melakukan investigasi, ada sejumlah fakta yang tak diunggah media nasional.
Berawal ketika Saenih (53) terkena razial Satpol PP Pemkot Serang, Banten, pada Rabu (8/6) lalu karena menjual makanan di warungnya di siang hari Ramadhan. Ia mengaku tidak tahu tentang adanya larangan berjualan makanan pada siang hari di bulan Ramadhan.
Untuk mengungkap fakta sesungguhnya, JITU menurunkan anggotanya untuk melakukan investigasi langsung atas kasus ini. JITU menyambangi Ibu Saenih di kediamannya, Serang, Banten, pada Ahad (12/6).
Ada sejumlah fakta menarik yang ditemukan dan diluruskan JITU terkait kasus ini yang tak diungkap oleh media mainstream.
“Ibu Saenih ternyata tak lulus SD dan tidak bisa membaca, sehingga tidak bisa membaca edaran tempelan di depan rumahnya,†ungkap akun resmi @JITUOFFICIAL, Ahad (12/6).
Selain itu, seperti diakui Saenih kepada JITU, memang sudah ada edaran larangan jualan makanan pada pagi hingga siang hari (antara jam 04.30-16.00) yang ditempel di depan rumahnya, tapi Ibu Saenih tidak bisa baca.
Surat edaran dan imbauan menyambut bulan suci Ramadhan itu ditempel Satpol PP di depan rumah ibu Saenih.
JITU melihat fakta, meskipun sejumlah barang dagangannya disita Satpol PP, sampai hari ini Ibu Saenih masih berjualan walau hanya dengan pintu sedikit terbuka.
“Kalau sudah dapat modal dan itu sangat diharapkan, saya janji mau buka usaha baru yang lebih layak dan tutup pada siang hari di bulan puasa,†kata Ibu Saenih kepada JITU.
Dari penelusuran JITU, ternyata Ibu Saenih memang murni tidak tahu atas kesalahan yang dia lakukan. “Ibu Saenih pun siap menaati peraturan daerah,†katanya.
“Ironisnya, kita melihat pemberitaan di media soal penggusuran ibu Saenih sangat tendensius. Meskipun mereka bilang ‘Ini bukan soal agama’,†sesal JITU.
JITU menyangkan, pada akhirnya isu ini digulirkan ke arah pengebirian perda-perda yang berbau syariah seperti imbauan di bulan Ramadhan di Serang itu.
“Bantuan untuk Ibu Saenih ialah amal shalih, tapi jangan sampai kearifan lokal yang menyangkut Muslim diabaikan,†tulis @JITUOFFICIAL.
JITU juga mengapresiasi MUI Provinsi Banten yang cepat tanggap dan bijak dalam menyikapi kasus ibu Saenih. [Fathur/DJ]