Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/2/2021), meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam mengimplementasikan penegakan UU ITE. Jokowi menyayangkan terjadinya saling lapor antarwarga masyarakat dengan dalih penggunaan UU ITE.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata Jokowi sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa UU ITE sering menjadi rujukan hukum para pelapor. Namun, dalam prosesnya, seringkali penggunaan UU ITE tidak proporsional sehingga proses hukum tekesan kurang memenuhi rasa keadilan. Karenanya, Jokowi meminta Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan terkait UU ITE.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal undang-undang ITE biar jelas,” sambung Jokowi.
Namun, apabila keberadaan UU tersebut belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE karena di sinilah hulunya.”
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah dinterpretasikan secara sepihak,” cetusnya.
Presiden menegaskan, dengan UU ITE, pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif. [Mohamad Deny Irawan]























