Jakarta, Gontonrews — Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengungkapkan kebanggaannya menjadi bagian dan bekerjasama serta dibantu banyak pihak dalam pengembangan vaksin merah putih.
Pengembangan vaksin ini merupakan kolaborasi besar bangsa kita mulai dari Kemenristek BRIN, BPOM yang juga selama 1,5 tahun melakukan pengawasan yang sangat ketat sehingga betul-betul menghasilkan vaksin yang berkualitas.
โUji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar dan kami banyak bekerjasama dengan kantong-kantong yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto. Maka dukungan fatwa halal ini menjadi sangat penting, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,โ jelas Sudirman.
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.
โKami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,โ kata Muti.
Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya.
Muti berharap vaksin Merah Putih yang lain juga menyusul di mana dari awal sudah memperhatikan halal sehingga akan mudah dalam proses pemeriksaannya.
Vaksin Merah Putih โ UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated telah melalui kick off uji klinis tahap satu di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Rabu (9/2) dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy.
Vaksin merah putih merupakan program superprioritas dari Presiden Joko Widodo yang segala kebutuhan dan pengembangannya didukung penuh pemerintah.
Vaksin Merah Putih, telah mendapatkan ketetapan halal pada pada sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026. [Fath].





















