Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerjasama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2), dikutip laman resmi MUI.
Dengan hal ini, Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan ke lapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.
Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.
Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Pada rapat pleno ini, Kiai Niam menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek kethayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.
Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.
“Akhirnya pada 7 Februari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno Komisi Fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya.
Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujudkan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.
Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan di sisi lain terjamin kehalalannya.
“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” pungkasnya.
Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Fedik Abdul Rantam menjelaskan, untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, karena itu menjadi faktor yang sangat penting.
“Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga ke depan menjadi lebih baik,” ungkap Fedik. [Fath]























