Jakarta, Gontornews – Pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani, mengatakan bahwa penyidik kepolisian hingga kini belum menyerahkan kembali berkas dugaan pelanggaran UU ITE ke Kejaksaan. Menurutnya, berkas perkara kasus yang menimpanya dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Buni mengatakan tuduhan bahwa dirinya mengedit dan memotong video pidato Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 tidak terbukti.
“Saya sama sekali tidak terbukti mengedit atau memotong video itu,” kata Buni Yani di aula Masjid Baiturrahman, Ahad (22/1).
Kepolisian pun telah mengakui bahwa kasus yang menjerat Buni bukan karena dugaan mengedit atau memotong video Ahok, tapi karena Buni menulis tiga kalimat. Pertama, “PENISTAAN TERHADAP AGAMA?”, kedua, “Bapak-Ibu (pemilih muslim)”… Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”, dan ketiga, “Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.
Kepolisian pun menyerahkan berkas dugaan pelanggaran UU ITE terkait tiga kalimat itu. Olehkejaksaan, kata Buni Yani, berkas itu dikembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.
“Oleh Kejaksaan dipertanyakan, masak orang ngajak diskusi dijadikan tersangka?” Terang Buni Yani menirukan aparat kejaksaan sebagaimana dilansir Tempo
Dia mengatakan ajakan diskusi itu terlihat dari tanda tanya pada kalimat pertama.
“Itu pertanyaan, bukan pernyataan, untuk mengkonfirmasi apakah perasaan saya sama dengan yang dirasakan umat Islam lainnya,” jelas Buni Yani.
Dia pun mengutip pendapat guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, yang mengatakan Buni tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan tiga kalimat itu.
Buni mengatakan saat kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga kalimat itu, aparat kejaksaan merasa bingung.
“Lho, ini kalau dinaikan ke pengadilan, bisa kalah jaksa. Enggak bisa menang. Masa orang berperkara, mau kalah?” sebut Buni.
Berkas Buni dikembalikan kepada penyidik pada 19 Desember 2016 dan harus dikembalikan paling lambat dalam dua pecan ke depan. Artinya, menurut KUHP Pasal 28 ayat 2 dan Peraturan Jaksa Nomor 36 Tahun 2011, batas akhir penyidik untuk melengkapi berkas adalah 2 Januari 2017.
“Sejak tanggal itu tidak ada perbaikan lagi untuk pengembalian berkas ke kejaksaan,” kata Buni.
Namun, pada 9 Januari 2017, penyidik memanggil Buni lagi. “Saya bilang ke penyidik, Anda tidak bisa menyidik saya karena masa berlaku telah melewati ketentuan dua peraturan tersebut,” pungkas Buni Yani. Mohamad Deny Irawan



















