Jakarta, Gontornews — Isu kehadiran RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) masih terus menuai pro dan kontra.
Rita Hendrawaty Soebagio MSi, ketua AILA (Aliansi Cinta Keluarga), kepada Gontornews.com menuturkan, “Landasan filosofis dari RUU ini adalah penolakan terhadap bentuk kontrol atas tubuh seseorang.”
Konsep “My Body is Mine” tersebut, lanjut Rita, telah menjadi konsep para feminis radikal yang tersirat di banyak pasal-pasal dalam RUU ini. “Karena setiap kontrol atas tubuh individu oleh pihak lain, baik pasangan, orangtua, masyarakat, ataupun negara, menurut mereka adalah bentuk dari kekerasan seksual,” jawabnya.
Sekretaris umum KMKI (Kajian Muslimah untuk Kemaslahatan Islam) ini lantas menambahkan bahwa RUU ini juga memberikan kewenangan yang luas dan mencakup berbagai aspek kepada Komnas Perempuan.
Sehingga membuka potensi lahirnya sebuah badan yang superbody. Dimana memiliki tupoksi dari mulai pembentukan perundangan, mengawasi pelaksanaan undang-undang, dan lainnya.
“Sementara lembaga ini dikenal sering menyebarkan sebuah paradigma yang tidak dikenal dan tidak diyakini oleh masyarakat secara luas,” tutupnya. <Edithya Miranti>


















