Jakarta, Gontornews –– Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf
Kementerian Agama M Fuad Nasar menjelaskan, Kementerian Agama melalui unit vertikal di daerah siap bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami telah meminta jajaran Kementerian Agama se-Indonesia agar mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan mendorong para nazhir untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional setempat,” terangnya, Ahad (25/3).
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kata Nasar, saat ini sedang melakukan pendataan tanah-tanah wakaf yang perlu disertifikatkan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Fuad, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018.
Saat itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia.
Dua hari sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Sejak tiga tahun lalu, imbuh Fuad, juga telah ada Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu Ferry Mursyidan Baldan pada 25 Mei 2015 lalu.”Nota Kesepahaman yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf,” jelasnya.
Fuad mengatakan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: penyebarluasan informasi melalui sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, penyiapan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi tanah wakaf, pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah wakaf, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf antara lain dengan mendorong kepedulian para nazhir wakaf di seluruh Indonesia agar mengurus kelengkapan dokumen tanah wakaf yang mereka kelola serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus pensertifikatan,” tuturnya.
Melalui surat edaran tertanggal 7 Maret 2018, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam meminta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi dalam hal pengusulan tanah wakaf menjadi objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana dimaksud dalam program Kementerian ATR/BPN.[Muhammad Khaerul Muttaqien]





















