Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf al-Qur’an.
“PMA baru ini menyempurnakan dan merangkum regulasi yang terbit sejak tahun 1957 sampai dengan 1982 dan 1984,” jelas Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ) Muchlis M Hanafi seperti dikutip Kemenag.go.id.
Lahirnya PMA ini kata dia, akan menjadi landasan kerja LPMQ agar proses memuliakan dan menjaga keterpeliharaan kitab suci umat Islam dilakukan secara komprehensif.
Artinya, proses pemuliaan dan pemeliharaan dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir, mulai dari penerbit yang menyiapkan naskah master, LPMQ yang mentashih, percetakan yang mencetaknya, dan distributor yang mengedarkannya.
“LPMQ akan melakukan pembinaan dan pengawasan di semua lini. Sehingga kesalahan cetak dan penyalahgunaan limbah bahan-bahan cetakan al-Qur’an dapat diminimalisir,” tegasnya, di Jakarta, Rabu (30/11). [M Khaerul Muttaqien/Rus]

















