• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Sabtu, 25 Juni, 2022
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kemendagri Rilis Daftar 3.143 Perda yang Dibatalkan

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
22 Juni 2016
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan daftar peraturan-peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan, Selasa (21/6) sore. Kemendagri merilis 3.143 Perda yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan perundangan yang lebih tinggi

“Tujuan dari pembatalan Perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” ungkap Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (20/6).

Sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik, Kemendagri mempersilakan masyarakat untuk mengunduh daftar Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah melalui link berikut: https://drive.google.com/file/d/0B3EANN9ZJWf5RW1rYzkyR01LVTA/view?usp=drivesdk

Dari 3.143 Perda yang dimaksud, terdiri dari 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/Putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

BACA JUGA

Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Presiden Jokowi Optimis Pembangunan IKN Tepat Waktu

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab

Alumni Timur Tengah Minta Pemerintah Gelar Rekonsiliasi Nasional

Mufti Rusia Syekh Albir Krganov Jajaki Kerjasama dengan MUI

Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya, di Provinsi Banten, tidak tercantum pembatalan Perda yang terkait dengan pembukaan warung makan di bulan Ramadhan seperti yang terjadi pada kasus bu Saeni.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Institute for Islamic Tought and Civilization (INSIST), Syamsuddin Arif, mewaspadai adanya beberapa Perda bernuansa syariah yang dianggapnya sebagai manifestasi amar ma’ruf nahi munkar sejumlah pendiri ormas Islam dan Muslim di Indonesia.

“(Perda) ini merupakan misi para pendiri Muhammadiyah, NU, Persis dan semua ormas islam di Indonesia,” kata Syamsuddin Arif kepada Gontornews.com.

“Perda ini juga mewakili aspirasi publik di daerah-daerah tersebut. Sebutlah Aceh dan Bulukumba misalnya,” tambahnya.

Syamsuddin juga mendorong Pemerintah agar mengklarifikasi dan menjelaskan pemberitaan ini sehingga tidak timbul di masyarakat penjelasan yang terkesan “ngeles” atau ambigu.

“Pemerintah perlu mengklarifikasi (peraturan) secara transparan kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu melakukan audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar tidak terkesan sewenang-wenang,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan/Rus]

Tags: DicabutPerda Syariah
Share6Tweet4Send
Previous Post

Ledakan Depot Amunisi Libya, Puluhan Tewas

Next Post

Pemerintah Jamin Harga Daging Sapi Terjangkau

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Alumni Pesantren BIMA Tersebar di Berbagai Negara

Ratusan Alumni Pesantren BIMA Tersebar di Berbagai Negara

21 Juni 2022
Foto: okezone.com

Keistimewaan dan Peristiwa Penting di Bulan Dzulqa’dah

19 Juni 2022
Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

23 Juni 2022
KH Zulkifli Muhadli Yakin Pendidikan Pesantren Siap Menjawab Tantangan Zaman

KH Zulkifli Muhadli Yakin Pendidikan Pesantren Siap Menjawab Tantangan Zaman

21 Juni 2022
Dakwah Islam

Tantangan Dakwah Islam Kontemporer

1 Juni 2022
Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani tiba di Kairo dalam kunjungan resmi untuk bertemu dengan Presiden Mesir pada hari Jumat. (QNA)

Emir Qatar Tiba di Kairo Bertemu Presiden Mesir

25 Juni 2022
Foto: cnn.com

UNESCO: Invasi Rusia Sebabkan 152 Situs Budaya Ukraina Rusak atau Hancur

24 Juni 2022
Foto: Primago

Alumni Gontor Ini Rintis Usaha Studio Foto Bermodal 1 Kamera

24 Juni 2022
Foto: dw.com

Staf Umum Ukraina: Rusia Rebut Dua Desa di Donbas

24 Juni 2022
Foto: energylivesnews.com

 Pasokan Gas Rusia Berkurang, Norwegia Setuju Pasok Gas ke UE Lebih Banyak

24 Juni 2022
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com