Aceh, Gontornews — Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Aceh Dr. M. Yusran Hadi Lc MA mengecam praktek prostitusi online yang terungkap di Aceh Besar, beberapa waktu lalu (21/3/2018). Menurutnya, perbuatan ini telah melanggar syariat Islam dan jelas sebuah maksiat.
“Pelakunya dosa besar dan mesti dikenakan sanksi. Perbuatan ini juga telah mencoreng Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dan meresahkan masyarakat Aceh,”kata Yusran dalam keterangannya, Aceh, Sabtu Malam (31/3/2018).
Yusran menegaskan bahwa praktek prostitusi ini tidak bisa ditolerir. Para pelaku dan germo atau mucikari prostitusi harus ditangkap dan dikenakan hukuman yang tegas sesuai hukum Islam yang berlaku di Aceh.
“Agar kriminal ini tidak terulang lagi, bisa jadi masih ada lagi praktek prostitusi yang belum terungkap sampai sekarang,”ujarnya.
Yusran menjelaskan bahwa praktek prostitusi yang diungkap baru-baru ini oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2017, praktek prostitusi juga diungkap oleh kepolisian di salah satu hotel di Banda Aceh.
Yusran meyakini, prostitusi di Aceh ibarat fenomena gunung es. Kemungkinan besar masih ada jaringan prostitusi yang belum dibongkar dan diekspos di media.
“Ini diakui oleh germo yang tertangkap baru-baru ini. Maka kita sangat khawatir dengan kondisi masyarakat kita seperti ini,”tuturnya.
Yusran mengatakan mucikari prostitusi harus dihukum berat dengan dicambuk lebih dari 100 kali. Alasannya karena, para mucikari adalah sumber masalah, mereka menawarkan dan menfasilitasi prostitusi serta menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
Perbuatannya ini lebih berbahaya dari sekedar perbuatan zina yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan germo ini bisa menghancurkan moral dan tatanan kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa.
“Maka sangat pantas jika dihukum cambuk lebih 100 kali atau dihukum lebih berat dari para pelaku prostitusi itu sendiri,”katanya. [fathur]






















