Jakarta, Gontornews  — Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan minuman beralkohol atau miras secara nyata menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.
Untuk itu ia menegaskan, Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU tentang Larangan Minuman Beralkohol demi membatasi peredaran dan konsumsinya.
“Setelah diterapkan, aturan dan sanksi yang diatur dalam UU tersebut juga harus ditegakkan secara optimal,” katanya di Jakarta, Selasa, (21/6) seperti dilansir antara.
Menurut Zulkifli, peredaran bebas minuman beralkohol atau minuman keras serta narkoba memicu kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang sekarang ini banyak terjadi di masyarakat.
“Minuman beralkohol beredar bebas di Indonesia sampai ke warung kaki lima dan dapat dikonsumsi oleh siapa saja, sehingga membawa dampak negatif. Itu tidak terbantah,” katanya.
Menurut dia, Indonesia yang memiliki empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak cocok mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
“Konsumsi minuman keras dan narkoba hingga mabuk dan kemudian melakukan tindakan kriminal tidak tepat di Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila,” katanya.
Di Amerika Serikat, lanjut Zulkifli, yang merupakan negara demokrasi dan liberal membatasi peredaran minuman keras. Di sana minuman keras hanya dijual di tempat tertentu dan hanya orang tertentu saja, yang telah berusaia 18 tahun ke atas, yang bisa membeli.
“Jika penjual minuman keras melanggar dapat dikenai sanksi hukuman,” katanya.
Karena itu, Indonesia yang saat ini sudah darurat narkoba dan darurat kekerasan seksual, sudah mendesak untuk diberlakukan UU Pelarangan Minuman Beralkohol. [Ahmad Muhajir/Rus]