Jakarta, Gontornews— Hari ini Selasa (31/01/2017) dilaksanakan sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa.
Dalam kesaksiannya, Kiai Ma’ruf menyatakan bahwa pidato Ahok tentang surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu itu masuk kategori penghinaan terhadap agama Islam. Kiai Ma’ruf mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat secara langsung video pidato Ahok di Kapulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu itu. “Yang mengecek itu tim dari MUI, tim yang melihat video itu,” tuturnya seperti dikutip republika.
Adapun sikap dan pendapat keagamaan MUI terkait penodaan agama oleh Ahok, Kiai Ma’ruf menjelaskan hal itu telah dibahas oleh empat komisi di dalam MUI, Komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi. Dijelaskannya yang membahas adalah ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. “Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan,”bebernya.
Setelah pembahasan oleh empat komisi tersebut hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. “Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang,” katanya.
Setelah pembahasan dalam pengurus harian, kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal MUI. “Kami keluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI, karena tidak hanya dibahas di komisi fatwa tetapi juga dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang terlibat,” paparnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)























