Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan melarang masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan ke Selatan Afrika dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. Tidak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan penerbitan visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas asa 7 negara terlampir. Aturan ini akan efektif mulai Senin, 29 November 2021.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, sebagaimana dilansir Antara.
Kebijakan pihak imigrasi pemerintah Indonesia berangkat dari kekhawatiran akan masuknya varian B.1.1.529 yang bernama Omicron asal Afrika Selatan. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjabarkan 11 negara yang dilarang masuk Indonesia yaitu Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong
Badan Kesehatan Dunia, WHO, memasukkan varian baru Covid-19 asal Afrika Selatan, B.1.1.529, sebagai varian yang memerlukan perhatian (variant of concern). WHO pun memberikan nama varian tersebut dengan istilah Omicron.
“Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi dengan varian ini dibandingkan dengan variant of concern lainnya,” ungkap Badan Kesehatan Dunia tersebut.
WHO menetapkan pemberian nama Omicron berdasarkan label varian yang memerlukan perhatian atau mengkhawatirkan menggunakan huruf alfabet Yunani. Untuk pertama kali, WHO mendapatkan laporan kemunculan varian Omicron pada 24 November dari spesimen yang mereka kumpulkan sejak 9 November.
Sejak itu, beberapa negara seperti Belgia, Bostwana, Hong Kong dan Israel melaporkan kasus pertama varian Omicron.
“Beberapa laboratorium telah menunjukkan bahwa untuk menunjukkan hasil tes PCR, satu dari tiga gen target tidak mendeteksi varian Omicron. Oleh karena itu, tes ini dapat digunakan sebagai penanda varian ini dan menunggu pengurutan genom (genome sequencing),” ungkap pernyataan WHO yang dilansir Euro News.
“Dengan menggunakan pendekatan ini, varian ini telah terdeteksi pada tingkat yang lebih cepat dari pada lonjakan infeksi sebelumnya, menunjukkan bahwa varian ini mungkin memiliki keunggulan pertumbuhan,” tambahnya. [Mohamad Deny Irawan]