Dalam lima tahun ke depan, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memiliki target meningkatkan aset perbankan syariah mencapai Rp 2.000 trlyun. ”Kami sedang mencari bentuk paling tepat untuk intervensi agar industri keuangan syariah berkembang pesat.” ungkap Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo Soedigno dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Ventje, industri keuangan syariah masih terbilang muda, bahkan temasuk infant industry, sehingga sulit bersaing dengan industri konvensional. Agar tumbuh dan berkembang baik perlu intervensi kebijakan. ”Intervensinya seperti apa? KNKS sedang mempertimbangkan dengan pemikiran mendalam agar dapat merumuskan kebijakannya secara baik dan tepat sasaran,’’ tambahnya.
Ventje Rahardjo tidak menampik kemungkinam Indonesia mengambil Malaysia sebagai benchmark dalam pengembangan industri keuangan syariah. Yang pasti, KNKS ingin aset industri keuangan syariah meningkat tajam dari sekitar 500 trilyun sekarang menjadi 2.000 trilyun dalam lima tahun ke depan. Atau sekitar 25% dari aset perbankan nasional pada 2019 yang mencapai 8.000 trilyun.
Direktur Eksekutif KNKS menjelaskan, industri syariah di Malaysia berkembang baik antara lain karena mereka memiliki Employment Provider Fund (EPF) untuk membantu penciptaan lapangan kerja dan kebijakan tax holiday 10 tahun sebagai insentif pengembangan industry sekuritas dan pasar modal syariah di sana.
***
Sejatinya, industri keuangan syariah telah cukup lama hadir di Indonesia. Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank syariah pertama di Tanah Air, misalnya, lahir tahun 1991. Sayang, perkembangannya belum sesuai harapan. Selama dua dasawarsa lebih marketshare keuangan syariah Indonesia masih relatif kecil, hanya sekitar 5%.

Pada tahun 2016, pasar keuangan syariah Indonesia baru mencapai 5,3 persen terhadap industri perbankan nasional (Bappenas, 2017). Bahkan, hingga pertengahan tahun 2019, angkanya belum mencapai 6%. Capaian ini berada jauh di bawah negara-negara lainnya, seperti Arab Saudi yang mencapai 51,1 persen, Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab (UEA) 19,6 persen.
Cukup memprihatinkan, selama berpuluh-puluh tahun, industri ekonomi dan keuangan syariah berkembang lambat, jauh di bawah potensinya. Bayangkan, penduduk Indonesia sudah mencapai 266,91 juta jiwa (BPS, 2019), dimana sekitar 85 persen di antaranya adalah Muslim. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sesungguhnya sangat berpotensi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, terutama untuk mendukung pendanaan prioritas-prioritas pembangunan, seperti proyek-proyek infrastuktur, pendidikan, dan pertanian.
Berangkat dari keprihatinan dan komitmen untuk melakukan perbaikan, Pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo ini bertujuan mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.
“Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Bappenas, sekaligus Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) saat itu.
Berdiri 6 Agustus 2016, KNKS baru diluncurkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (27/7/2017), dengan amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah. Semuanya tak lain demi menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
KNKS diberi tugas mendorong peran jasa keuangan syariah dalam kegiatan sektor riil dari ekonomi syariah, seperti pembiayaan syariah untuk industri pariwisata ramah Muslim. KNKS juga diamanatkan untuk mewujudkan keuangan dan ekonomi syariah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“KNKS harus bisa menjawab tantangan pembangunan maupun ekonomi terkini, misalnya ada isu tentang ketimpangan pendapatan, maka akan didorong dulu bagaimana kontibusi ekonomi syariah terhadap penanganan masalah ketimpangan tersebut,” jelas Bambang.
KNKS bertugas mengawal agenda dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) yang telah diluncurkan pemerintah Indonesia di sela acara World Islamic Economic Forum (WIEF) 2016 di Jakarta. Masterplan AKSI berisi kajian dan rekomendasi strategi untuk memperbaiki industri keuangan syariah di bidang perbankan, pasar modal, lembaga keuangan nonbank, dan dana sosial keagamaan yang meliputi dana haji, zakat, dan wakaf.
Perbaikan tersebut menyangkut permodalan, sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan konsumen, teknologi informasi, sosialisasi dan sistem jaring pengaman. Masterplan AKSI fokus untuk menjadikan keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia. Ini, menurut Bambang Brodjonegoro, bisa dilakukan dengan memanfaatkan dinamika ekonomi untuk mencapai tujuan pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.

Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Halim Alamsyah mengatakan, KNKS bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan perkembangan keuangan syariah dalam mendukung ekonomi nasional. Di dalamnya pun akan ada Dewan Pengarah yang beranggotakan 10 pimpinan dari unsur pemerintah dan otoritas terkait.
“Lembaga yang terlibat di KNKS di antaranya Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Ketua Komisioner OJK, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia. Tugas-tugas KNKS selanjutnya akan dilaksanakan oleh manajemen eksekutif,” ujarnya.
Lalu, apa fungsi dari KNKS? Bambang Brodjonegoro yang kini menjabat Menristek RI memaparkan, fungsi KNKS di antaranya adalah memberikan rekomendasi kepada pemberi kebijakan, mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan arah servis sektor keuangan syariah, serta memberikan rekomendasi penyelesaian atas masalah di keuangan syariah.
KNKS juga harus mampu mengatasi masalah ekonomi terkini. Di sisi lain, IAEI pun menyatakan kesiapannya untuk berperan sebagai mitra strategis KNKS dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.
“Kami ingin apa yang kami kerjakan mempunyai manfaat besar, manfaat untuk umat. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah Muslim, maka kalau kita berkontribusi untuk umat, maka secara otomatis kita juga berkontribusi untuk Negara,” tegas Bambang.
***

KNKS merupakan lembaga yang berfungsi sebagai katalisator perkembangan keuangan syariah dalam skala nasional maupun internasional. KNKS diamanahkan juga untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Secara organisasi, KNKS dipimpin Presiden RI sebagai Ketua dan Wakil Presiden RI sebagai Wakil Ketua. Keduanya membawahi Dewan Pengarah yang terdiri dari Menko Perekonomian, Menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Agama, Menteri BUMN, Ketua Dewan Komisioner LPS, Menteri Koperasi dan UKM, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara operasional, KNKS ditangani Manajemen Eksekutif yang terdiri Direktur Eksekutif, Ventje Rahardjo Soedigno, dan lima Direktur Bidang, yaitu: Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar & Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan, Ronald Rulindo, Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan & Keuangan Mikro Syariah, Ahmad Juwaini, Direktur Bidang Pendidikan & Riset Keuangan Syariah, Sutan Emir Hidayat, Direktur Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah & Industri Halal, Afdhal Aliasar, serta Direktur Bidang Hubungan Eksternal, Promosi dan Hukum, Taufik Hidayat. [Dedi Junaedi]


















