Colombo, Gontornews — Otoritas pemilihan umum Sri Lanka melarang wanita Muslimah untuk menggunakan cadar dalam pemilihan umum yang diselenggarakan Pemerintah 16 November mendatang.
Mereka pun meminta agar Muslimah pengguna cadar membuka cadarnya selama proses pemilihan umum berlangsung.
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Sri Lanka untuk memastikan bahwa pemilih adalah orang yang sama dengan kartu identitas yang dimiliki.
Komisaris Jenderal Sekretariat Pemilihan Sri Lanka, Saman Sri Rathnayake, menuturkan, kepada Anadolu, bahwa wanita Muslimah wajib memperlihatkan wajahnya saat mereka memberikan suaranya.
Rathnayake memastikan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan cadar tetapi ini dilakukan sebagai langkah formal untuk memastikan bahwa para pemilik suara yang sah sesuai dengan kartu identitas yang mereka miliki.
Penggunaan cadar bagi wanita muslimah di Sri Lanka menjadi kontroversi setelah terjadi aksi teror yang menewaskan 250 nyawa ketika malam paskah.
Sejak saat itu, pemerintah Srilanka melarang penggunaan segala bentuk penutup muka termasuk niqab untuk memadamkan isu kecurigaan yang tumbuh di kalangan masyarakat dan memudahkan pasukan keamanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akan tetapi, pelarangan penggunaan cadar oleh pemerintah Sri Lanka lantas dicabut pada bulan Agustus 2019 yang lalu.
Belakangan, komunitas agama Budha garis keras terus melakukan kampanye anti cadar bagi wanita muslimah. Belakangan diketahui, bahwa populasi muslim di Sri Lanka hanya 10 persen dari total jumlah populasi Sri Lanka yang mayoritas beragama Budha. [Mohamad Deny Irawan]





















