Memasuki pekan ketiga Oktober 2019, sebuah kabar baik berhembus dari Cambrige, Inggris. Indonesia berhasil memuncaki posisi teratas dalam pasar keuangan syariah global. Raport bagus ini termaktub dalam risalah Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019. “Indonesia berhasil menduduki peringkat pertama dalam Pasar Keuangan Syariah Global dengan skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019,’’ kata Prof Humayon Dar, Direktur Jenderal Camdrige Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF), dalam acara peluncuran GIFR 2019 di Gedung Bappenas, Jakarta (17/10).
Capaian tersebut, tentu saja , merupakan prestasi yang membanggakan, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam. ‘’Selamat buat pemimpin dan rakyat Indonesia. Semoga menjadi momentum yang baik bagi perkembangan inudtsri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia ke depan’’ ungkap Dirjen Cambridge- IIF
Untuk diketahui, GIFR merupakan laporan tahunan perbankan dan keuangan syariah global. Dokumen ini dipubikasikan setiap tahun sejak 2010 oleh Camdrige Institute of Islamic Finance, sebuah Lembaga think thank global untuk industri perbankan dan keuangan yang bermarkas di Cambridge, Inggris.
Dalam orasinya, Prof Humayon Dar mengungkapkan beberapa faktor yang mendorong melesatnya posisi Indonesia ke peringkat teratas. Di antaranya adalah perkembangan regulasi yang diikuti oleh peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan syariah, dukungan politik yang kuat dari pemerintah, dan juga potensi besar yang ditawarkan ekonomi syariah.
Populasi muslim Indonesia, berjumlah 215 juta jiwa, menempati porsi 13% dari total penduduk muslim global. Potensi yang besar ini telah disadari oleh Pemerintah Indonesia. Maka, dibentuklah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016. Tidak-tangung-tangung, Presiden Jokowi memimpin langsung lembaga ini. Tugas KNKS adalah untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung berkembangnya ekonomi Syariah, semakin kuat dengan diluncurkannya Masteplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 oleh Presiden tanggal 14 Mei 2019 lalu. Peta jalan ini merekomendasikan empat langkah strategis dalam pengembangan ekonomi Syariah yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan, penguatan ekonomi digital, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan peran Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada 2024.

’Alhamdulillah. GIFR Award ini hadir berkat soliditas dan kerja keras banyak pihak,’’ ungkao Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona (PPN)/Ketua Bappenas, Bambang Brodjonegoro, usai menerima penghargaan GIFR Award 2019 dari Cambridge IIF pada 17 Oktober 2019. Saat itu, Bambang Brodjonegoro –kini Menristek/Kepala Badan Riset Nasional (BRlN)– berposisi juga sebagai Sekretaris Dewan Pengarah KNKS.. Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo Soedigno, ikut hadir mendampinginya.
Yang menarik, GIFR Award 2019 itu diberikan beberapa hari menjelang pelantikan pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Award ini makin mengukuhkan peran nyata Indonesia dalam kancah industri perbankan dan keuangan syariah di dunia. Sekaligus menjadi kado legacy yang dapat menjadi momentum penting dalam sejarah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.
Dirjen Cambridge-IF berpendapat, melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan KNKS, Indonesia berhasil menciptakan ekosistem regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang kuat, mendorong perkembangan di sektor pariwisata halal, pengumpulan dan distribusi zakat, dan sukuk wakaf. Menariknya, Indonesia juga menciptakan kerangka kerja peraturan terkait. Bahkan pengenalan sukuk wakaf dan pelepasan Prinsip inti wakaf oleh pemerintah telah membuka potensi dan peluang yang lebih besar dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk memenuhi Sustainable Development Goals.
Pemerintah dinilai telah banyak melakukan berbagai inisiatif strategis seperti pendirian BPKH, penerbitan Green SUKUK, Cash Waqf Link SUKUK, program literasi nasional keuangan syariah, tersedianya UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU SBSN dan lain-lain. Berbagai usaha tersebut membutuhkan usaha lanjutan dan dikembangkan secara terintegrasi, melibatkan berbagai sektor lain sebagai suatu sistem berlandaskan ekonomi syariah, agar pertumbuhannya berdampak langsung secara signifikan pada pertumbuhan di sektor riil serta secara fundamental menjadi fokus sistem ekonomi syariah.
Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa perkembangan industri keuangan syariah tidak lepas dari peran serta institusi pendidikan dalam menyediakan dan meningkatkan kualitas SDM keuangan syariah. Penghargaan ini diharapkan dapat semakin mendorong motivasi seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah di Indonesia untuk menjawab peluang dan tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sehingga terealisasinya visi Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi Pusat Ekonomi Syariah terkemuka di dunia.

Sementara itu, Ventje Rahardjo Soedigno, mengungkapkan GIFR Award 2019 merupakan pengakuan atas usaha bersama semua pihak (pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat) dalam mewujudkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI) & Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) dalam rangka meningkatkan peran ekonomi dan keuangan syariah dalam rencana strategis pembagunan ekonomi nasional.
Menurut Direktur Eksekutif KNKS, besarnya potensi industri syariah di Indonesia, sebagaimana disebut dalam Global Islamic Finance Report 2019, juga relevan dengan rencana mengembangkan kawasan industri halal di Indonesia. Program yang digawangi oleh Kementerian Perindustrian ini merupakan respon atas lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kawasan industri halal merupakan kawasan industri yang seluruh atau sebagian kawasannya dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal. Kementerian Perindustrian menetapkan target empat wilayah prioritas untuk pengembangan kawasan industri halal, yaitu Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.
Hingga saat ini, menurut Direktur Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah & Industri Halal, Afdhal Aliasar, Kementerian Perindustrian mengusung empat kriteria yang perlu dipenuhi dalam membangun suatu kawasan industri halal antara lain: (1) manajemen kawasan industri halal, (2) laboratorium pengujian halal, (3) sistem pengelolaan air bersih halal, (4) auditor untuk lembaga penjamin halal, (5) pembatas kawasan industri halal .
Mengacu pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, jelas Afdhal Aliasar, penguatan rantai nilai halal merupakan bagian dari strategi utama dalam mewujudkan Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia,. KNKS berperan sebagai mediator dan katalisator dari seluruh kegiatan ekonomi Syariah. ‘’KNKS berkomitmen untuk mendukung realisasi penguatan rantai nilai halal melalui inisiatif-inisatif strategis, salah satunya dalam hal pengembangan kawasan industri halal,’’ jelas Ventje Rahardjo.

Melalui Direktorat Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, jelas Afdhal, KNKS memiliki inisiatif program berupa strategi nasional pengembangan industri halal yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama regional dan global halal hub dalam hal perdagangan maupun produksi. Inisiatif program ini berupaya memetakan klaster industri halal melalui kajian dan analisis yang mencakup tinjauan aspek ekonomi dan preferensi konsumen. Keluarannya adalah strategi dan rekomendasi kebijakan maupun insentif yang dapat menarik para pelaku industri dan investor untuk berpartisipasi dan berinvestasi dalam mengembangkan kawasan industri halal. Tidak hanya itu, melalui survei preferensi konsumen dirumuskan strategi untuk mendorong pertumbuhan permintaan lokal terhadap produk halal dalam negeri.
Berkaitan dengan upaya pengembangan Kawasan Industri Halal, menurut Hubungan Eksternal KNKS, Achmad Iqbal, ketersediaan fasilitas pendukung diperlukan untuk mempermudah pelaku industri selama proses produksi produk halalnya. Fasilitas tersebut bisa dalam bentuk kemudahan koordinasi dan perizinan dengan menggunakan integrasi sistem Online Single Submisson, percepatan dan kemudahan proses sertifikasi halal, akses langsung ke pelabuhan, dan sebagainya. Selain itu, untuk investor dan pelaku industri, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan industri halal dalam kawasan tersebut, serta menarik partisipasi para pelaku industri dalam kawasan ini.
Berbagai strategi tersebut diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan kawasan industri halal Indonesia. ‘’Tumbuhnya kawasan halal selanjutnya diharapkan dapat berkontribusi bagi peningkatan pertumbuhan PDB Indonesia, serta membuat Indonesia bisa menjadi role model industri halal di dunia,’’ tegas Direktur Hubungan Eksternal, Promosi dan Hukum KNKS, Taufih Hidayat. [Dedi Junaedi]
























