Jember, Gontornews – Pengurus cabang Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (PC LDNU) Jember mengapresiasi pengesahan Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian peredaran Minuman Beralkohol (minol) menjadi Perda. LDNU Jember berharap Perda tersebut dapat mengurangi kenakalan remaja akibat minol.
“Saya kira Perda ini sangat bagus untuk meminimalisir kasus kenakalan remaja,” kata Koordinator Advokasi Warga PC LDNU Jember, Muhammad Kholili, kepada Nu Online.
Lebih lanjut, Kholili meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. LDNU juga meminta masyarakat untuk mengawasi peredaran minol di toko atau warung secara ilegal.
“Minimal warga bisa melaporkan kepada pihak berwajib bahwa di warung si A, misalnya, menjual minuman keras dan sebagainya,” tambah Kholili.
“Sekali lagi, yang penting adalah pelaksanaan di lapangan secara sungguh-sungguh agar Perda itu tidak hanya menjadi macan kertas,” tutup Kholili. [Mohamad Deny Irawan]




















